PSTKM

Satpol PP Kota Yogya Berharap Pelaku Usaha Tak Main Kucing-kucingan dengan Petugas Saat PSTKM

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan

Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUN JOGJA/YOSEF LEON
Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan batas waktu operasional di masa PSTKM.

Agus mengungkapkan jangan sampai pelaku usaha justru main kucing-kucingan dengan petugas.

Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang masih terjadi. Dari data yang disampaikannya pada Kamis (21/1/2021), Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan teguran lisan pada 22 pelaku usaha dan 68 umum.

Baca juga: Letkol Pnb Hermawan Kisha Resmi Jabat Kadispers Lanud Adisutjipto Yogyakarta

Baca juga: Satpol PP Sleman Sidak Warung di Babarsari, Masih Temukan Konsumen Makan di Tempat 

Kemudian ada 6 teguran tertulis untuk sektor usaha. Sementara toko swalayan dinilai tertib dengan tidak adanya laporan teguran tertulis maupun lisan yang terdata.

Pelanggar yang paling banyak dijumpai menurut Agus adalah ketika sudah pada waktu batas operasional di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Beberapa pedagang (pelaku kuliner) masih ada yang belum tutup lebih dari pukul 19.00 WIB dan masih menerima tamu.

Satpol PP Kota Yogyakarta sendiri masih mengizinkan untuk pelaku usaha boleh membuka lebih dari pukul 19.00 WIB asalkan take away (dibungkus).

"Kita sebenarnya nggak masalah mau lebih jam tujuh (malam) asal take away. Take away ya tidak menyediakan tempat duduk," ungkapnya, Kamis (21/1/2021).

Temuan di lapangan, petugas harus menunggu pemilik warung atau usaha untuk menutup lapaknya.

Agus mengatakan ada juga kasus di mana warung sudah ditutup, namun ternyata masih ada orang yang makan di dalam.

Baca juga: Belum Semua Pengungsi Gunung Merapi Dipulangkan, BPPTKG: BPBD Punya Standar Sendiri

Baca juga: APPBI DIY Sebut Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Pusat Perbelanjaan Selama PSTKM

"Nggak usah kucing-kucingan. Mengo ditinggal lungo kursine ditata meneh (nanti ditinggal pergi kursinya ditata lagi)," jelasnya.

Ketika melihat ada pelanggaran, petugas akan menegur secara lisan dan meminta pelaku usaha untuk menutup.

Jika sudah beberapa kali melanggar, maka akan diberikan teguran tertulis.

Sementara teguran yang diberikan di tempat umum karena ada kerumunan dan tidak menggunakan masker.

"Asal masyarakat itu tertib, prokesnya tetap dijaga, agar peningkatan jumlah kasus itu tidak naik. Wah itu luar biasa seperti itu," harapannya. (Art)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved