PSTKM
Satpol PP Sleman Sidak Warung di Babarsari, Masih Temukan Konsumen Makan di Tempat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman gencar menyidak sejumlah warung yang masih melakukan pelanggaran di masa Pengetatan
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman gencar menyidak sejumlah warung yang masih melakukan pelanggaran di masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Diketahui, masa PSTKM berlangsung sejak 11-25 Januari 2021.
Namun hingga kini, masih banyak warung makan yang tidak mengindahkan regulasi tersebut.
Pantauan Tribun Jogja, pada pukul 20.10, Jumat (22/1/2021), di area Jalan Babarsari, masih banyak warung makan yang memperbolehkan konsumen makan di tempat.
Baca juga: Tidak Ada Sengketa, KPU Tetapkan Kustini - Danang Sebagai Bupati dan Wabup Sleman Terpilih
Baca juga: Belum Semua Pengungsi Gunung Merapi Dipulangkan, BPPTKG: BPBD Punya Standar Sendiri
Padahal, dalam peraturan, warung kaki lima yang berjualan malam tetap boleh buka di atas pukul 19.00.
Hanya saja, konsumen tidak diperbolehkan makan di tempat dan diwajibkan membungkus.
Beberapa anggota Satpol PP pun terlihat mendatangi beberapa warung yang ada di area trotoar.
Pedagang di warung tidak dibubarkan, hanya saja diperingatkan agar konsumen tidak makan di tempat dan membungkusnya.
Salah satu pembeli, Alfianto mengatakan ia tahu ada aturan sejenis PSBB, namun ia tidak perhatian jika warung makan tetap boleh buka setelah jam 19.00
“Saya tahunya warung tutup setelah jam 19.00, tapi pas saya lihat kok buka, ya sudah saya mampir,” katanya kepada Tribun Jogja, Jumat (22/1/2021) malam.
Baca juga: APPBI DIY Sebut Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Pusat Perbelanjaan Selama PSTKM
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Bupati Bantul Terpilih, Abdul Halim Muslih Segera Matangkan Visi Misi
Ia mengakui dirinya cukup kaget dengan inspeksi mendadak seperti itu.
Alfianto mengira, tidak akan ada sidak seperti itu.
“Kaget juga. Ada peraturan tapi orang kok masih saja makan di tempat. Saya pikir itu cuma mall yang enggak boleh makan di tempat. Kebetulan sih saya pesan bungkus,” tukas Alfianto.
Beberapa konsumen pun langsung beranjak pergi ketika Satpol PP datang menyidak warung-warung makan. (Ard)
