Kurangi Beban RS Rujukan Covid-19, Sri Sultan HB X : OTG Tak Harus Dirawat di Rumah Sakit

OTG bisa menjalani perawatan di shelter penampungan maupun melaksanakan isolasi mandiri sampai kondisinya pulih.

TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X 

Sejauh ini, upaya penambahan kapasitas RS belum bisa berjalan optimal.

Terlebih seluruh RS swasta baru diwajibkan untuk menyediakan 10 persen dari total kapasitas TT untuk merawat pasien COVID-19.

"Jadi kalau RS punya kamar 20 kalau 10 persen kira-kira hanya ada dua yang untuk merawat pasien COVID-19," jelasnya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020) (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Ketika disinggung apakah akan mengeluarkan regulasi yang mengatur peningkatan kapasitas RS swasta, Sri Sultan HB X mengaku belum akan melakukannya.

Sri Sultan HB X khawatir jika kebijakan itu bakal memberi dampak pada kondisi finansial RS.

Sebab, walaupun pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung oleh BPJS, pihak RS tetap harus menunggu masa jatuh tempo untuk mendapatkan klaim pembayaran. 

Hal itu bakal membuat perputaran uang di RS terhambat sehingga menganggu kondisi finansial RS.

"Kalau presentase (TT) makin tinggi berarti uang perputaran akan semakin lambat, karena RS harus klaim ke BPJS. Kalau (merawat) penyakit lain kan menerimanya uang kas," jelas Raja Keraton Yogyakarta ini.

Kendati demikian, peningkatan presentase itu sangat memungkinkan jika diberlakukan di RS negeri yang dikelola pemerintah setempat.

Baca juga: Sri Sultan HB X: Belum Ada Laporan Efek Samping Vaksin Covid-19 di DIY

Baca juga: PSTKM Diberlakukan di Lima Kabupaten/ Kota Seluruh DIY, Berikut Isi Instruksi Sri Sultan HB X

Saat ini, lanjut Sri Sultan HB X, RS pemerintah diminta untuk menyediakan minimal 40 persen dari keseluruhan kapasitas tempat tidur untuk merawat pasien COVID-19.

"Kalau milik pemerintah itu tidak ada masalah karena minimal 40 persen harus digunakan untuk COVID-19 makanya jika ada kekurangan saya lebih mudah untuk (menambah) di (RS) milik pemerintah," tandasnya.

Nantinya, kapasitas RS pemerintah bakal ditingkatkan hingga 60 persen dari total kapasitas untuk menangani pasien COVID-19.

"Misalnya 40 persen itu hanya 75 TT yang di Sardjito sekarang bisa ditingkatkan jadi 115 kamar," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved