Kurangi Beban RS Rujukan Covid-19, Sri Sultan HB X : OTG Tak Harus Dirawat di Rumah Sakit
OTG bisa menjalani perawatan di shelter penampungan maupun melaksanakan isolasi mandiri sampai kondisinya pulih.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meminta agar orang tanpa gejala (OTG) tak perlu mendapat perawatan di RS rujukan COVID-19.
Pasalnya, OTG bisa menjalani perawatan di shelter penampungan maupun melaksanakan isolasi mandiri sampai kondisinya pulih.
"Yang OTG mestinya tidak di RS karena BPJS juga tidak akan membayari. Jadi lebih baik isolasi (di shelter). Biarpun itu dibayari oleh Pemda tapi tidak memenuhi bed yang di RS bagi yang positif," papar HB X, Senin (18/1/2021).
Kebijakan itu dianggap efektif untuk mengurangi beban RS rujukan COVID-19.
Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Ini Kasus Baru Covid-19 di DIY Bertambah 295, Terbanyak dari Kabupaten Sleman
Baca juga: Sri Sultan HB X Tak Akan Terapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di DIY, Ini Alasannya
Sehingga hanya pasien dengan kondisi sedang hingga berat yang bisa mendapat perawatan intensif di RS.
"Jadi hal seperti ini kita tertibkan, OTG tidak harus di RS tapi di isolasi, biar tidak ngebak-ngebaki (menuh-menuhin)," tambah Raja Keraton Yogyakarta ini.
HB X mengaku telah menginstruksikan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan penertiban.

Bila menemui OTG di RS rujukan bisa dialihkan untuk menjalani isolasi mandiri maupun isolasi di shelter.
"Makannya sekarang saya minta hal itu dilakukan yang ada di kabupaten kota. OTG jangan dirawat di RS kecuali yang sakit. Ya sudah di isolasi saja seperti yang di Asrama Haji di Sleman. Sama saja," jelasnya.
Tambah Ruangan RS
Sebelumnya, Sri Sultan HB X juga menanggapi laporan masyarakat terkait adanya pasien COVID-19 yang kesulitan mencari ruang perawatan di rumah sakit (RS).
Menurut Sri Sultan HB X, laporan dari masyarakat itu perlu didalami dan ditindaklanjuti.
Apakah pasien yang kesulitan tersebut sudah mencari ruang perawatan di RS rujukan COVID-19 atau baru mencari ruang perawatan di RS non rujukan.
"Yang mengatakan tidak ada tempat itu sudah (mencari) ke (RS rujukan) yang tercantum dalam Surat Kepututsan Gubernur atau Kepala Daerah tidak? Karena yang tidak masuk dalam keputusan itu bukan untuk menangani COVID-19," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (18/1/2021).
Kendati demikian, Sri Sultan HB X tak menampik bahwa tingkat keterisian tempat tidur (TT) milik 27 RS rujukan di DI Yogyakarta berada dalam kondisi penuh. Yakni mencapai di atas 80 persen.
Sejauh ini, upaya penambahan kapasitas RS belum bisa berjalan optimal.
Terlebih seluruh RS swasta baru diwajibkan untuk menyediakan 10 persen dari total kapasitas TT untuk merawat pasien COVID-19.
"Jadi kalau RS punya kamar 20 kalau 10 persen kira-kira hanya ada dua yang untuk merawat pasien COVID-19," jelasnya.

Ketika disinggung apakah akan mengeluarkan regulasi yang mengatur peningkatan kapasitas RS swasta, Sri Sultan HB X mengaku belum akan melakukannya.
Sri Sultan HB X khawatir jika kebijakan itu bakal memberi dampak pada kondisi finansial RS.
Sebab, walaupun pembiayaan pasien COVID-19 ditanggung oleh BPJS, pihak RS tetap harus menunggu masa jatuh tempo untuk mendapatkan klaim pembayaran.
Hal itu bakal membuat perputaran uang di RS terhambat sehingga menganggu kondisi finansial RS.
"Kalau presentase (TT) makin tinggi berarti uang perputaran akan semakin lambat, karena RS harus klaim ke BPJS. Kalau (merawat) penyakit lain kan menerimanya uang kas," jelas Raja Keraton Yogyakarta ini.
Kendati demikian, peningkatan presentase itu sangat memungkinkan jika diberlakukan di RS negeri yang dikelola pemerintah setempat.
Baca juga: Sri Sultan HB X: Belum Ada Laporan Efek Samping Vaksin Covid-19 di DIY
Baca juga: PSTKM Diberlakukan di Lima Kabupaten/ Kota Seluruh DIY, Berikut Isi Instruksi Sri Sultan HB X
Saat ini, lanjut Sri Sultan HB X, RS pemerintah diminta untuk menyediakan minimal 40 persen dari keseluruhan kapasitas tempat tidur untuk merawat pasien COVID-19.
"Kalau milik pemerintah itu tidak ada masalah karena minimal 40 persen harus digunakan untuk COVID-19 makanya jika ada kekurangan saya lebih mudah untuk (menambah) di (RS) milik pemerintah," tandasnya.
Nantinya, kapasitas RS pemerintah bakal ditingkatkan hingga 60 persen dari total kapasitas untuk menangani pasien COVID-19.
"Misalnya 40 persen itu hanya 75 TT yang di Sardjito sekarang bisa ditingkatkan jadi 115 kamar," sambungnya. (*)