Sri Sultan HB X Tak Akan Terapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di DIY, Ini Alasannya
Sri Sultan HB X mengatakan, kebijakan tak menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 tersebut berbeda dengan daerah lain
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan tak akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 di wilayah DIY.
Menurut Sri Sultan HB X, kebijakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan serta alasan tersendiri.
Sri Sultan HB X mengatakan, kebijakan tak menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 tersebut mungkin akan berbeda dengan yang diterapkan di beberapa daerah lain.
Ditambahkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut, masyarakat seharusnya menjadi subjek untuk menangkal penyebaran COVID-19.
"Dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, (Pemda) tidak akan dilakukan sanksi. Karena saya yakin, bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi," jelas Sri Sultan HB X saat memberikan sambutan di Bangsal Kepatihan, Kamis (14/1/2021) kemarin.
Baca juga: Dinkes Sleman : Meski Terima Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijalankan
Baca juga: Jadi Penerima Vaksin Tahap Pertama, Fahmi Akbar Idris : Tidak Terasa Sama Sekali
Sri Sultan juga menuturkan, bila pengadaan vaksin berjalan lancar, DIY siap menyelesaikannya seluruh tahap vaksinasi hingga akhir tahun 2021 ini.
Adapun bagi warga usia lanjut akan diberikan setelah datangnya vaksin aman yang diperuntukkan khusus bagi lansia.
"Harapan saya agar semua pihak di DIY dalam batasan usia 18-59 tahun, secara sadar untuk saling membantu dan menjaga, sehingga tercipta imunitas di masyarakat guna menangkal penyebaran COVID-19." ungkapnya.
Sri Sultan HB X melanjutkan, pemerintah pusat akan mengalokasikan sebanyak 2.605.179 dosis vaksin ke DIY secara bertahap.

Pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan dalam empat tahap dengan sasaram yang berbeda.
Yakni bagi tenaga kesehatan, pelayanan publik, masyarakat rentan dan pelaku ekonomi esensial, termasuk masyarakat umum.
Sejauh ini, baru 26.806 dosis yang dikirimkan pada vaksinasi tahap pertama.
Sedangkan tahap kedua akan dialokasikan kepada 555.290 petugas publik.
Lalu dilanjutkan tahap tiga, sebanyak 995.353 kepada masyarakat rentan.
Dan terakhir, sebanyak 1.065.179 dosis bagi pelaku ekonomi essensial dan masyarakat lainnya.