Sri Sultan HB X Tak Akan Terapkan Sanksi Bagi Penolak Vaksin Covid-19 di DIY, Ini Alasannya
Sri Sultan HB X mengatakan, kebijakan tak menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 tersebut berbeda dengan daerah lain
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
"Berdasar data, sejauh ini ada 36.247 tenaga kesehatan di DIY yang sudah terdaftar," imbuhnya.
Tak Ada Regulasi Wajib
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie SH LLM, mengatakan sejauh ini memang tidak ada regulasi yang mewajibkan setiap warga negara untuk vaksin.
“Tapi, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan seluruh kepala daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya kepada Tribun Jogja, Kamis (14/1/2021).
Ia pun berharap agar jangan sampai kepala daerah seolah-olah berseberangan dengan kebijakan pusat.
“Walaupun urusan kesehatan adalah urusan desentralisasi dan otonomi, tapi dalam konteks pandemi, harus satu komando dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ditanya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang selama ini dibicarakan, Gugun mengatakan perlu ada penjelasan lebih detail.
UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
“Makna ‘dapat dipidana’ membutuhkan penjelasan yang tegas. Tidak patuh dan menghalangi kelarantinaan itu apa aja, biar tidak menjadi luas tafsir hukumnya,” jelas Gugun.
Menurutnya, ancaman pidana terhadap penolakan vaksin harus didudukkan secara jernih agar masyarakat tidak salah kaprah.
“Yang lebih urgent sekarang itu bicara distribusi vaksin, dan uji klinis untuk keamanannya. Jangan tiba-tiba bicara sanksi pidana. Kita kan belum tahu, sebagian besar rakyat kebagian vaksin nggak?” katanya.
Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 di Sleman, Dokter Tirta Pastikan Vaksin Yang Diterima sama dengan Presiden
Baca juga: Eko Suwanto: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Berkualitas Untuk Seluruh Rakyat
Pelaksanaan Vaksin Perdana di DIY
Pelaksanaan vaksinasi perdana COVID-19 di wilayah DIY telah mulai dilakukan pada Kamis (14/1/2021), di Bangsa Kepatihan Yogyakarta.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menjadi penerima vaksin perdana di wilayah ini.
Selain Paku Alam X, sebanyak 15 dari 16 peserta yang terdaftar, telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.