PSTKM Diberlakukan di Lima Kabupaten/ Kota Seluruh DIY, Berikut Isi Instruksi Sri Sultan HB X

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerapkan PSTKM di lima kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Tugu Pal Putih Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di seluruh wilayah DIY.

Penerapan tersebut berbeda dari instruksi pemerintah pusat, dimana sebelumnya hanya tiga kabupaten yang masuk dalam kriteria wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Kordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, tiga kabupaten di DIY yang masuk dalam wilayah PPKM Jawa-Bali adalah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, akhirnya menerapkan PSTKM di lima kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY

Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021)
Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021) (Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie)

Dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang menjadi salah satu provinsi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Dalam instruksinya, Sri Sultan HB X meminta kepada lima Bupati/Walikota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat.

Berikut delapan poin utama instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, terkait pemberlakuan PSTKM 11-25 Januari 2021 :

Pertama, yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved