PSTKM Diberlakukan di Lima Kabupaten/ Kota Seluruh DIY, Berikut Isi Instruksi Sri Sultan HB X

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerapkan PSTKM di lima kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Tugu Pal Putih Yogyakarta 

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.

"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved