PSTKM Diberlakukan di Lima Kabupaten/ Kota Seluruh DIY, Berikut Isi Instruksi Sri Sultan HB X

Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerapkan PSTKM di lima kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Tugu Pal Putih Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di seluruh wilayah DIY.

Penerapan tersebut berbeda dari instruksi pemerintah pusat, dimana sebelumnya hanya tiga kabupaten yang masuk dalam kriteria wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Kordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, tiga kabupaten di DIY yang masuk dalam wilayah PPKM Jawa-Bali adalah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, akhirnya menerapkan PSTKM di lima kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Poin-poin Penting dalam Penerapan PSBB Jawa dan Bali Mulai 11-25 Januari 2021

Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY

Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021)
Sri Sultan Hamengku Buwono menggelar jumpa pers di Gedhong Pracimasono Senin (4/1/2021) (Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie)

Dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang menjadi salah satu provinsi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Dalam instruksinya, Sri Sultan HB X meminta kepada lima Bupati/Walikota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat.

Berikut delapan poin utama instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, terkait pemberlakuan PSTKM 11-25 Januari 2021 :

Pertama, yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Bupati/Wali Kota melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kedelapan, memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

"Tadi dirapat sudah kemi sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO.

Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH. 

"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam inatruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.

Kearifan Lokal

Pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti diawal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di Rt/Rw yang ada di DIY," ungkap Aji.

Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan. 

Baca juga: 8 Poin Instruksi Sri Sultan HB X soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca juga: Epidemiolog UGM : PSBB Jawa Bali Harus Diikuti Disiplin Masyarakat Jalankan 3M

Ia berharap penegak hukum di Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal.

Ditanya dampak terhadap pedagang kecil yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan omzet, Aji menegaskan tidak ada insentif dari pemerintah untuk para pedagang.

"Insentif untuk pengusaha kecil tidak ada. Ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Mari kita prihatin, setelah dua minggu diharapkan ada penurunan penularan," ujarnya.

Pengunjung Jalan Malioboro bisa memanfaatkan alat pengukuran suhu tubuh sebelum melanjutkan perjalanan di pedestrian, Rabu (6/1/2021).
Pengunjung Jalan Malioboro bisa memanfaatkan alat pengukuran suhu tubuh sebelum melanjutkan perjalanan di pedestrian, Rabu (6/1/2021). (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Sanksi

Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar Ingub tersebut, Aji menyampaikan hal itu tergantung kebijakan pemerintah Kabupaten/Kota yang nantinya merumuskan sanksi seperti apa.

"Nanti secara detail pada saat ditindaklanjuti di Kabupaten/Kota. Soal aturan sanksi dibuat di tingkat Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Sebagai tambahan, pemerintah DIY tidak memberlakukan jam malam. Hanya saja, aktivitas masyarakat dibatasi dengan ketat.

"Silakan untuk kampung maupun desa untuk memasang portal. Tidak boleh menutup wilayah penuh. Misalnya satu kampung ada dua pintu masuk, ya yang dibuka satu saja untuk mengawasi pendatang dan upaya skrining," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved