PSTKM
Beberapa Warga DI Yogyakarta Belum Paham Regulasi PSTKM, Ada yang Bingung Bedanya dengan PSBB
Sebagian warga DIY ternyata ada yang belum memahami tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja// Ahmad Syarifudin
Tim Gakkum Gugus Tugas Covid-19 Bantul memberikan edukasi kepada pelaku usaha saat patroli masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Wilayah Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021)
Diketahui, PSTKM dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di DIY dan berlangsung sejak 11-25 Januari 2021.
Salah satu regulasi PSTKM yang banyak dipertanyakan adalah pembatasan konsumen hanya 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.
Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. (ard)
Berita Terkait