PSTKM
Beberapa Warga DI Yogyakarta Belum Paham Regulasi PSTKM, Ada yang Bingung Bedanya dengan PSBB
Sebagian warga DIY ternyata ada yang belum memahami tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebagian warga DIY ternyata ada yang belum memahami tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
Mereka bingung membedakan Pembatasan Sosial Secara Besar-Besaran (PSBB) dan PSTKM, serta bagaimana implementasinya.
“Soalnya, istilah PSBB diterjemahkan macam-macam sama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jadi pas ada kebijakan PSTKM, bingung kan itu apalagi,” ucap Eka Pras, salah satu mahasiswa pascasarjana salah satu kampus di DIY kepada Tribun Jogja, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Pasang Surut Bosda Pendidikan di Tengah Pandemi, Disdik Kota Yogyakarta: Bosda Tetap Prioritas
Baca juga: Pakar Imunologi UGM Jelaskan Alasan Orang Yang Pernah Terinfeksi Covid-19 Tidak Perlu Divaksin
Ditanya mengenai implementasi PSTKM di DIY, Eka mengatakan tidak terlalu tahu dan mencoba untuk mencari tahu di Google.
“Oh ya beberapa tempat makan tetap ada yang makan di tempat meski sudah jam 19.00 sih setahuku,” kata Eka.
Sama halnya dengan Kurnia, ia juga tidak terlalu memahami regulasi yang ada di PSTKM.
“Kalau PSTKM nya tahu, itu kayak PSBB cuma beda nama kan? Di desa saya dipasang spanduknya soalnya,” ungkap Nia yang merupakan seorang dosen.
Sementara, Sari Astari, warga Sleman yang merupakan pekerja swasta mengakui dirinya baru saja memahami tentang PSTKM.
“Semalam saya lewat di daerah Jalan Kaliurang, terus liat ada Satpol PP dan polisi lagi patroli, ada sekitar 5 mobil,” tutur Sari.
Ia melanjutkan, ketika dirinya membeli nasi goreng di sekitar Jalan Kaliurang, penjualnya mengingatkan pesanannya agar dibawa pulang.
Mereka tidak menerima makan di tempat usai jam 19.00.
“Abang nasi gorengnya memastikan dulu sih kalau pesanan saya dibungkus atau tidak. Sekalian saya dikasih tahu kalau sudah enggak boleh makan di tempat setelah jam 19.00,” bebernya.
Sari mengungkapkan, ia baru tahu jika pedagang malam tetap boleh buka lebih dari jam 19.00.
“Saya kira, dengar dari teman-teman, katanya pedagang angkringan yang jualan malam gitu sudah enggak boleh jualan kalau lewat jam 19.00, ternyata tetap boleh ya,” tukasnya.
Baca juga: Kanwil Kemenag DIY Gelar Masa Orientasi Terhadap 44 CPNS Tahun Anggaran 2019
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Jarak Luncur 1,5 Kilometer
Diketahui, PSTKM dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di DIY dan berlangsung sejak 11-25 Januari 2021.
Salah satu regulasi PSTKM yang banyak dipertanyakan adalah pembatasan konsumen hanya 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.
Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. (ard)