Vaksin Covid
Terkait Sanksi Penolakan Vaksinasi Covid-19, Dosen UIN SUKA: Harus Selaras dengan Pusat
“Tapi, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan seluruh kepala daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar sejalan dengan kebijakan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak akan memaksa masyarakat yang belum ingin divaksin.
"Mungkin beda dengan daerah lain, di DIY dengan kepercayaan lokal, (masyarakat yang belum mau divaksin) tidak akan dikenakan sanksi. Saya yakin masyarakat DIY pada gilirannya nanti, dengan penuh kesadaran akan siap divaksinasi," ujarnya.
Gubernur DIY mengatakan hal tersebut dalam vaksinasi perdana yang digelar di Bangsal Kepatihan, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Yayasan DKK dan FKD Kompas Gramedia DIY Rencanakan Bentuk Satgas Penanggulangan Bencana Merapi
Baca juga: Sebaran 11.557 Kasus Baru COVID-19 Hari Ini 14 Januari: DKI Jakarta Tertinggi 3.165, DIY 291 Orang
Hal tersebut ditanggapi oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA), Gugun El Guyanie SH LLM.
Ia mengatakan regulasi memang tidak mewajibkan setiap warga negara untuk vaksin.
“Tapi, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan seluruh kepala daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya kepada Tribun Jogja, Kamis (14/1/2021).
Ia meminta, jangan sampai kepala daerah seolah-olah berseberangan dengan kebijakan pusat.
“Walaupun urusan kesehatan adalah urusan desentralisasi dan otonomi, tapi dalam konteks pandemi, harus satu komando dari pemerintah pusat,” bebernya lagi.
Ditanya mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang selama ini dibicarakan, Gugun mengatakan perlu ada penjelasan lebih detil.
UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
Baca juga: Vaksinasi 12.380 SDM Kesehatan, Dinkes Sleman Optimis Rampung Lima Hari
Baca juga: IBL 2021 Ditunda, Bima Perkasa Hadirkan Atmosfer Pertandingan di Gim Internal
“Makna ‘dapat dipidana’ membutuhkan penjelasan yang tegas. Tidak patuh dan menghalangi kekarantinaan itu apa aja, biar tidak menjadi luas tafsir hukumnya,” jelas Gugun.
Menurutnya, ancaman pidana terhadap penolakan vaksin harus didudukkan secara jernih agar masyarakat tidak salah kaprah.
“Yang lebih urgent sekarang itu bicara distribusi vaksin, dan uji klinis untuk keamanannya. Jangan tiba-tiba bicara sanksi pidana. Kita kan belum tahu, sebagian besar rakyat kebagian vaksin nggak?” tutupnya. (ard)
Logistik Vaksin COVID-19 Tiba di Gunungkidul, 30 Ribu Calon Penerima Sudah Terdata |
![]() |
---|
Sebanyak 8.274 Guru dan 1.640 Tenaga Pendidik di Sleman Diusulkan Ikut Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Sebanyak 23.000 Pelayan Publik di Kulon Progo Telah Terdata Pada Vaksinasi Covid-19 Tahap II |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di DI Yogyakarta Juga Akan Menyasar Pelaku Usaha di Malioboro |
![]() |
---|
Pedagang di Kota Yogyakarta Sambut Baik Vaksinasi Covid-19, Meski Ada Beberapa yang Menolak |
![]() |
---|