PSTKM
Perubahan Ingub PSTKM, Pemkab Sleman Pastikan Masyarakat Tetap Terlayani dengan Baik
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik di masa PSTKM.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) telah diubah.
Pemda DIY sepakat untuk membuat aturan yang seragam dengan pemerintah pusat terkait pembatasan jumlah orang bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari total karyawan.
Sebelumnya, Pemda DIY memberlakukan komposisi pembagian 50 persen dari total karyawan untuk melaksanakan WFH.
Ini berbeda dengan instruksi pemerintah pusat yang mengharuskan adanya pembagian sebanyak 75 persen.
Baca juga: Mahasiswa UNY Keluhkan Kuliah Daring, Bayar UKT Penuh Tapi Tak Dapat Fasilitas Kampus
Baca juga: Satpol PP DIY: 6 Perusahaan Belum Terapkan WFH, 6 Tempat Makan TIdak Terapkan Pembatasan 25 Persen
Revisi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan PSTKM di DIY.
Serta Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY dalam Masa Pendemi Covid-19.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik di masa PSTKM.
“Kami melihat intensitas pelayanan terhadap masyarakat dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Itu kami sesuaikan,” ungkap Kabag Humas Pemkab Sleman, Shavitri Nurmala Dewi ketika dihubungi Tribun Jogja, Selasa (12/1/2021).
Ia menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki intensitas tinggi bertemu dengan masyarakat akan mengurangi jam pelayanan.
“Jam pelayanan dikurangi dan dipastikan tidak ada kerumunan. Targetnya yang penting masyarakat terlayani dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbebas dari kerumunan,” bebernya yang akrab disapa Evie.
Evie juga meminta bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Pemkab Sleman, bisa menggunakan fasilitas daring.
“Sejak pandemi, kami sudah mengembangkan fasilitas daring, maka masyarakat bisa menggunakan fasilitas itu,” pungkasnya.
Baca juga: Penerapan PSTKM Tidak Berdampak Pada Jumlah Produksi Sampah di DI Yogyakarta
Baca juga: BREAKING NEWS : Seluruh Jadwal Laga Uji Coba Timnas U-19 Indonesia di Spanyol Resmi Dibatalkan
Sebagai contoh, apabila warga membutuhkan bantuan untuk mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, mereka bisa memanfaatkan dukcapilonline.slemankab.go.id.
Sebab, jam pelayanan diubah, dari Senin-Kamis jam 08.00-13.00 WIB serta Jumat dari jam 08.00-11.00 WIB.
Warga juga bisa datang ke Kapanewon setempat jika berkaitan dengan permohonan layanan administrasi kependudukan. (ard)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)