PSTKM

Satpol PP DIY: 6 Perusahaan Belum Terapkan WFH, 6 Tempat Makan TIdak Terapkan Pembatasan 25 Persen

Sehari setelah diberlakukannya Instruksi Gubernur (Ingub) tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sehari setelah diberlakukannya Instruksi Gubernur (Ingub) tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) telah ditemui enam perusahaan swasta belum menerapkan Work From Home (WFH) serta enam tempat restoran yang tidak menerapkan 25 persen kapasitas makan di tempat.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan masih banyak pelanggaran yang ia temui di lapangan.

Mulai dari ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunakan masker, hingga penerapan kebijakan WFH di suatu tempat usaha.

"Terkait penerapan WFH ada enam perusahaan yang kami datangi belum ada satu pun yang WFH. Juga enam tempat usaha restoran rumah makan tidak menerapkan 25 persen," katanya, Selasa (12/1/2021)

Baca juga: Penerapan PSTKM Tidak Berdampak Pada Jumlah Produksi Sampah di DI Yogyakarta

Baca juga: BREAKING NEWS : Seluruh Jadwal Laga Uji Coba Timnas U-19 Indonesia di Spanyol Resmi Dibatalkan

Noviar menjelaskan, rata-rata masyarakat belum tahu pemberlakuan kebijakan PSTKM, terutama saat pembatasan aktivitas di malam hari.

"Hampir semua belum tahu kalau ada pengetatan mulai 11 hingga 25 Januari. Kemarin kami sosialisasi ke Malioboro, terutama terkait operasional sampai jam 19.00," imbuhnya.

Ia menjelaskan, untuk di Kota Yogyakarta mayoritas sudah mulai melaksanakan aturan tersebut.

Namun untuk empat Kabupaten lainnya yang ada di DIY belum sepenuhnya dilaksanakan, karena pantauan Satpol PP DIY di empat Kabupaten yakni Bantul, Sleman, Gunungkidul dan Kulon Progo masih ditemui tempat usaha yang tetap buka meski sudah pukul 19.00.

"Di daerah lain banyak yang belum lakukan. Tapi banyak toko dan tempat usaha yang kami lakukan penutupan dengan persuasif," ujar Noviar.

Ia menjelaskan, Satpol PP DIY juga menerima aduan dari masyarakat apabila melihat tempat usaha yang melakukan pelanggaran atas Ingub tentang kebijakan PSTKM tersebut.

Baca juga: Pedagang Alun-Alun Utara dan Pasar Sethir Gelar Aksi di Balai Kota, Tolak Aturan PSTKM

Baca juga: UPDATE 12 Januari: Bertambah 10.047 Kasus Baru, Jumlah Total COVID-19 Indonesia Jadi 846.765 Orang

Dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang kebijakan PSTKM, Satpol PP DIY tidak melakukan tindakan berupa sanksi bagi tempat usaha, selama dua hari sejak kebijakan PSTKM diberlakukan Senin (11/1/2021) kemarin.

"Dua hari ke depan belum kami lakukan penegakan. Masih sekedar imbauan sekaligus sosialisasi. Karena masih banyak yang belum paham soal kebijakan PSTKM," jelasnya.

Sementara solusi bagi penjual angkringan dan warung makan kaki lima, Noviar mengatakan tidak dilakukan penutupan.

Akan tetapi setelah pukul 19.00 warung tersebut tidak boleh melayani pedagang yang makan di tempat.

"Solusi warteg, angkringan, pecel lele, berupa pengetatan terbatas dan tidak menutup, tapi pembatasan. Kalau buka sore hari, setelah jam 19.00 layanan bungkus masih diperkenankan. Kalau merasa terlalu membebani silakan buka lebih awal," tegas Noviar. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved