PSTKM
Pedagang Alun-Alun Utara dan Pasar Sethir Gelar Aksi di Balai Kota, Tolak Aturan PSTKM
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kota Yogyakarta menuai pro dan kontra.
Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Kota Yogyakarta menuai pro dan kontra.
Hingga sekarang banyak masyarakat, terutama pekerja non formal merasa kebijakan itu belum tepat sasaran.
Pasalnya para pelaku usaha di kawasan Alun-Alun Utara dan Pasar Senthir yang buka mulai pukul 17.00 WIB, tidak bisa berjualan lebih lama.
Hanya sekitar 2 jam, bahkan kurang, jika dihitung mulai datang ke tempat jualan, kemudian menata tempat dan barang barang.
Baca juga: Inilah 4 Kelompok Orang yang Tak Boleh Mendapatkan Vaksin COVID-19
Baca juga: Sekda DIY Tetap Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Tak Penuhi Target Kerja Selama WFH
"Kalau seperti itu nanti siapa yang mau beli? Apalagi kalau gerimis, orang malas datang ke sini," tutur Jauhardi (63), seorang pedagang angkringan di Alun-alun Utara, Selasa (12/1/2021).
Para pedagang tersebut kemudian membuat aksi unjuk rasa di Balai Kota Yogyakarta, dengan membawa beberapa opsi harapan yang ditujukan kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Hal ini selanjutnya disampaikan oleh Koordinator Umum Warga Pekerja Sektor Informal Kota Yogyakarta, Deva Permana.
Beberapa poin diantaranya:
1. Menyatakan keberatan dan menolak penutupan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang hanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB
2. Menuntut Pemerintah Kota untuk kembali menerapkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta dengan nomor : 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Yogyakarta poin A angka 1, yang menyatakan jam operasional usaha penyediaan makanan dan minuman hingga pukul. 23.00 WIB dengan prokes yang sudah diterapkan selama ini
3. Dan apabila rekomendasi serta aspirasi kami tidak diterima, maka kami menuntut adanya Bantuan Sosial Tunai bagi para pelaku usaha kecil dan para pekerja non formal sebesar Rp. 1.765.000 per KK selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Tiga poin di atas sudah disampaikan melalui audiensi di Gedung PKK Balai Kota Yogykarta, kepada Walikota melalui perwakilan Pemkot.
Baca juga: 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Tanah Air, Ini Pesan Ketua Satgas
Baca juga: Dugaan Awal KNKT Terkait Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Tiga Temuan Ini Jadi Buktinya
"Tadi yang nerima bukan Pak Wali langsung, katanya baru akan disampaikan nanti. Belum ada kepastian kapan (jawabannya)," katanya.
Deva menambahkan, kalau sampai nanti belum ada jawaban maka pihak pedagang akan tetap menggelar lapaknya minimal hingga pukul 22.00 WIB.
"Meski nanti disidak Satpol PP, kita akan bicarakan dan jamu mereka dengan ronde dan makanan di angkringan," sahutnya pada massa aksi.
Selain itu Jauhardi mengaku kalau dirinya akan menerima tidak berjualan, jika pemerintah memberi kompensasi sesuai dengan UU Karantina, sesuai UMR bulanan Yogykarta. (tsf)