PSTKM

Sekda DIY Tetap Berikan Sanksi Bagi ASN Yang Tak Penuhi Target Kerja Selama WFH

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan pelayanan masyarakat di pemerintah DIY tetap optimal meski 75 persen

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan pelayanan masyarakat di pemerintah DIY tetap optimal meski 75 persen pegawai negeri di pemerintah DIY Work From Home (WFH).

Hal tersebut terkait revisi Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Aji sapaan akrabnya ini mengatakan, alasan pemerintah DIY merevisi pergub tersebut lantaran telah terjadi penambahan penularan COVID-19 yang di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Selain itu, alasan lainnya yakni pemerintah DIY telah berkoordinasi ulang dengan pemerintah pusat tentang point pada Ingub tersebut.

Baca juga: 5 Arti Mimpi Membeli Sepatu Baru, Jika Beli untuk Bayi Konon Bakal Dapat Rezeki Nomplok

Baca juga: SINOPSIS Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 12 Januari: Andin Makin Penasaran Siapa Adik Aldebaran

"Karena ternyata penambahan konfirmasi positif di OPD atau instansi cukup tinggi dan hasil koordinasi dengan pusat," katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Selasa, (12/1/2021).

Ia menambahkan, pihaknya menjamin terkait pelayanan kepada masyarakat disejumlah OPD masih terus dilaksanakan dengan maksimal.

"Bisa dilayani dengan baik, karena yang harus dilayani juga berkurang," tambahnya.

Sementara untuk pengawasan kinerja ASN yang melaksanakan WFH, secara teknis akan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan OPD.

Baca juga: 15 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Tanah Air, Ini Pesan Ketua Satgas

Baca juga: Layanan di Puskesmas Menyesuaikan Aturan PSTKM

Masing-masing pimpinan OPD akan meminta daftar hadir serta memberikan tugas kerja kepada ASN yang melaksanakan WFH.

Bagi ASN yang tidak memenuhi target kerja harian juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian.

"Ada daftar hadir dan penugasan dari pimpinan. Sanksi juga berlaku sesuai sanksi disiplin pegawai," ungkapnya.

Aturan tersebut berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021 sesuai Ingub 2/INSTR/2021 tentang PSTKM. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved