Yogyakarta

Mulai 11 Januari, Satpol PP DIY Siap Tutup Tempat Usaha yang Buka Melebihi Jam 19.00 Kecuali Hotel

Saat malam hari, Satpol PP dan tim penegak hukum akan melakukan operasi penutupan tempat usaha yang masih buka saat pukul 19.00.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Satpol-PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim penegak hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai bergerak untuk menyusun pengawasan dan pendisiplinan atas diterbitkanya Instruksi Guberbur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021) kemarin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan, siang ini pihaknya akan membahas terkait implementasi penegakan hukum terkait Ingub tersebut bersama Satpol PP Kabupaten/Kota, TNI, dan dari Polri.

Pembahasan tersebut lebih kepada penerapan operasi yang akan dilakukan  unsur penegak hukum yang ada di DIY selama PSTKM diberlakukan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Tadi kami rapat dengan Menkomatitim, jadi rincian dari aturan pengetatan ini mengatakan seluruh jenis usaha apa pun jam 19.00 harus tutup semua. Jam 14.00 ini saya akan rapat dengan unsur gakkum lainnya," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Berlaku di Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta

Ia menjelaskan, fokus para penegak hukum ini akan dibagi antara malam hari dan siang hari.

Saat malam hari, Satpol PP dan tim penegak hukum akan melakukan operasi penutupan tempat usaha yang masih buka saat pukul 19.00.

Sementara saat siang hari, dua regu dari Satpol PP dan personel gabungan akan melaksanakan sidak ke kantor pemerintahan maupun kantor swasta dalam memastikan penerapan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen sesuai Ingub.

"Semua personel Satpol PP TNI, Polri saat malam tugasnya pengawasan sekaligus penutupan tempat usaha yang masih buka di atas jam 19.00. Yang kedua ada dua regu pagi, itu tugasnya mengecek pelaksanaan implementasi wfh 50 persen. Serta ketersediaan kafe dan tempat makan 25 persen," jelasnya.

Noviar juga meminta agar Satpol PP Kabupaten/Kota supaya terlibat dalam penegakan hukum tersebut, karena dari Ingub yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X secara otomatis ditindak lanjuti Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Ini Alasan Pemda DI Yogyakarta Berlakukan WFH dengan Komposisi Pembagian 50 Persen

Selain hal tersebut, Noviar mengatakan dalam Ingub terdapat point agar masyarakat di desa/kelurahan supaya mengaktifkan kembali pengawasan bagi pendatang yang masuk dan keluar desa.

"Jadi nanti setiap Rt nanti melakukan pengawasan di masing-masing tempat. Dengan catatan hanya ada satu jalur yang digunakan untuk keluar masuk. Itu gunanya untuk mengawasi pendatang," tegas Noviar.

Sementara aturan untuk boyek wisata, dirinya menjelaskan bahwa seluruh destinasi wisata dan industri pariwisata di DIY maksimal beroperasi hanya dibolehkan sampai pukul 19.00 dan kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.

Namun demikian, pemerintah DIY melakukan pengecualian bagi industri perhotelan yang dibolehkan tetap beroperasi hingga 24 jam.

"Iatilahnya kami terapkan jam malam. Jadi objek wisata di isi 50 persen. Kemudian ditutup jam 19.00. Semua obyek wisata termasuk industri wisata jam 19.00 harus sudah tutup. Kalau hotel tetap melakukan pelayanan. Hotel kan 24 jam gak mungkin bisa ditutup," ungkap dia.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pekan Depan, Pemkab Gunungkidul Resmi Terapkan PSTKM

Ditanya terkait sanksi bagi para pelanggar atas Ingub tersebut, Noviar mengatakan bahwa sanksi lebih rinci akan dibahas di tingkat Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved