Pemberlakuan PSTKM

Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Berlaku di Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta

Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM, ada 8 poin penting yang harus diterapkan di 5 kabupaten / kota

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
ILUSTRASI - Pengunjung Jalan Malioboro bisa memanfaatkan alat pengukuran suhu tubuh sebelum melanjutkan perjalanan di pedestrian, Rabu (6/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) berlaku di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. 

Ada 8 (delapan) poin penting terkait pemberlakuan PSTKM sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021. 

Ingub tersebut berisi tentang kebijakan PSTKM, ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (7/1/2021).

Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM tersebut, setidaknya ada 8 poin penting yang harus diterapkan di lima kabupaten dan kota di DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo.

ILUSTRASI - Dok. Presscon peresmian infrastruktur akhir tahun oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Jumat (18/12/2020)
ILUSTRASI - Dok. Presscon peresmian infrastruktur akhir tahun oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Jumat (18/12/2020) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

Baca juga: PSTKM Diberlakukan di Lima Kabupaten/ Kota Seluruh DIY, Berikut Isi Instruksi Sri Sultan HB X

Sesuai dengan isi Ingub tentang PSTKM tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah DIY.

Penerapan tersebut berbeda dari instruksi pemerintah pusat, dimana sebelumnya hanya tiga kabupaten yang masuk dalam kriteria wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Kordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, tiga kabupaten di DIY yang masuk dalam wilayah PPKM Jawa-Bali adalah Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul.

Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, akhirnya menerapkan PSTKM di lima kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Teken Ingub PSTKM, Atur WFH Hingga Operasional Pusat Perbelanjaan

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang menjadi salah satu provinsi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Dalam instruksinya, Sri Sultan HB X meminta kepada lima Bupati/Walikota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat.

Baca juga: 8 Poin Instruksi Sri Sultan HB X soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta

Berikut delapan poin utama instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, terkait pemberlakuan PSTKM 11-25 Januari 2021 :

Pertama, yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved