Yogyakarta

Ini Alasan Pemda DI Yogyakarta Berlakukan WFH dengan Komposisi Pembagian 50 Persen

Jika diberlakukan komposisi pembagian 75 persen, kemungkinan bakal ada satu bidang ketugasan yang tidak dapat beroperasi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tangkapan layar Zoom Meeting, Jumat (8/1/2021).
Kepala BKD DIY, Amin Purwani 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat mewajibkan adanya pengetatan aktivitas di perkantroan dengan sitem work from home (WFH) sebesar 75 persen dari total pegawai untuk menekan laju penularan COVID-19.

Di DIY penerapannya sedikit berbeda.

Kebijakan yang diambil yakni pemberlakuan WFH dengan komposisi pembagian sebesar 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani mengatakakan, keputusan itu diambil mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap berjalan optimal.

Jika diberlakukan komposisi pembagian 75 persen, kemungkinan bakal ada satu bidang ketugasan yang tidak dapat beroperasi.

Baca juga: 50 Persen Pekerja Pemda DI Yogyakarta Diminta Bekerja dari Rumah Saat PSTKM

Sehingga berpengaruh terhadap kinerja instansi.

"Karena kami posisinya pelayanan kepada masyarakat harus jalan terus," jelas Amin saat melakukan telekonfrens kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Selain itu, lanjut Amin, saat ini BKD DIY juga masih menyelesaikan proses administrasi CPNS dan tenaga pembantu yang baru direkrut, juga proses penyerahan SK kepada CPNS.

"SK CPNS juga baru diserahkan tanggal 4 Januari lalu. Karena tanggal 31 Desember surat baru turun dari BKN. Artinya pekerjaan kami terkait itu juga belum selesai," jelasnya.

"Kita juga masih undang CPNS untuk penyerahan SK dan juga administrasi yang lain," tambahnya.

Amin menjelaskan, sebagai konsekuensi pemberlakuan kebijakan itu maka penerapan protokol kesehatan di masing-masing OPD bakal diperketat.

Baca juga: Soal PSTKM, Sekda DIY : Silakan Kampung Maupun Desa Memasang Portal

Dia mengimbau kepada seluruh pegawai yang bekerja di kantor untuk saling mengingatkan jika ada rekannya yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Segala aktivitas tidak boleh lepas masker dan harus jaga jarak. Saling mengingaktkan bareng-bareng," terangnya.

Amin menambahkan, OPD pelayanan publik yang bersifat esensial seperti layanan kesehatan diperkenankan untuk bekerja seperti biasa tanpa ada pembatasan.

"Sesuai Ingub, OPD esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok itu boleh 100 persen bekerjanya," terangnya.  ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved