PSBB Jawa Bali

Ini Tanggapan Sekda DIY Terkait PSBB Jawa-Bali, WFH Hingga Aturan di Tempat Wisata DI Yogyakarta

"Tadi saya sudah mendampingi Ngarso Dalem (Gubernur DIY) rapat dengan Presiden, termasuk para Menteri dan seluruh Gubernur seluruh Indonesia

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pembatasan pergerakan manusia Jawa-Bali akan diberlakukan 11-25 Januari, Sekda DIY sebut butuh pembatasan wisatawan 50 persen, Rabu (6/1/2021) 

"Semuanya dikembalikan ke masing-masing daerah. Itu dalam rangka merumuskan aturan turunannya," tambahnya.

Ditanya langkah apa yang akan diturunkan dari pemerintah DIY, Aji menegaskan Kamis (7/1/2021) besok pihaknya baru akan membahas bersama Bupati/Walikota.

Para Bupati/Wali Kota diminta untuk mempertimbangkan aturan yang diturunkan pemerintah pusat tersebut supaya dapat disesuaikan di masing-masing daerah.

"Saya kira apa yang disampaikan menjadi pertimbangan. Menjadi acuan dalam rangka menyusun regulasi, dan bisa saja ada tambahan dari aturan pusat," ungkap mantan Kadisdikpora DIY ini.

Baca juga: Lakukan 7 Amalan Berikut Ini, Agar Bahagia di Dunia dan Akhirat

Baca juga: Penting dan Catat, Hari Ini Tanggal 6 Januari di Masa Lalu, Kahlil Gibran dan Jeanne dArc Lahir

Sementara bentuk aturan yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah DIY, Aji mengatakan hal itu akan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemda DIY.

Ditanya terkait aturan yang sesuai di DIY, ia menyampaikan bahwa Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pariwisata, sehingga aturan pembatasan wisatawan sebesar 50 persen patut dipertimbangkan.

Kemudian, lanjut dia, pembatasan jam buka tempat usaha juga menjadi hal yang perlu diterapkan lebih disiplin.

"Jadi regulasinya dalam bentuk apa kami masih berkoordinasi dengan biro hukum. Untuk di Yogya, ya pembatasan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved