PSBB Jawa Bali

Ini Tanggapan Sekda DIY Terkait PSBB Jawa-Bali, WFH Hingga Aturan di Tempat Wisata DI Yogyakarta

"Tadi saya sudah mendampingi Ngarso Dalem (Gubernur DIY) rapat dengan Presiden, termasuk para Menteri dan seluruh Gubernur seluruh Indonesia

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pembatasan pergerakan manusia Jawa-Bali akan diberlakukan 11-25 Januari, Sekda DIY sebut butuh pembatasan wisatawan 50 persen, Rabu (6/1/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru yakni pembatasan kegiatan masyarakat secara massif di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 11 hingga 15 Januari 2021.

Terdapat empat parameter dilakukannya pembatasan pergerakan manusia di wilayah Jawa-Bali, yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen.

Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartato dalam konferensi virtual bersama seluruh Gubernur, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: SMAN 3 Bantul Masih Terapkan Pembelajaran Daring Hingga Akhir Januari 2021

Baca juga: 8 Aturan PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Sistem Kerja WFH hingga Jam Operasional Mal

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. 

"Tadi saya sudah mendampingi Ngarso Dalem (Gubernur DIY) rapat dengan Presiden, termasuk para Menteri dan seluruh Gubernur seluruh Indonesia bahwa wilayah Jawa-Bali perlu dilakukam pembatasan pergerakan manusia, ya seperti aturan yang diterapkan DIY saat libur Nataru kemarin," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja.

Selain penerapan WFH, dalam kebijakan pembatasan pergerakan manusia yang diumumkan pemerintah pusat tersebut juga berdampak pada kegiatan belajar-mengajar yang seluruhnya melalui daring.

Namun, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. 

Pengunjung rumah makan yang memesan makanan dan minuman di tempat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta : Terjadi Penambahan 272 Kasus Baru Hari Ini

Baca juga: Jadwal dan Live Streaming Liga Italia Malam Ini : AC Milan vs Juventus, Sampdoria vs Inter Milan

Pembatasan juga berlaku di tempat ibadah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial atau budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi dilakukan pengaturan manajemen operasi.

"Tentang tempat wisata yang berpotensi mengundang keramaian dibatasi masuknya. Lalu juga unsur pegawai baik negeri atau swasta perlu ada pembatasan," imbuh Aji.

Meski aturan dari pemerintah tersebut telah turun, namun pemerintah pusat membebaskan masing-masing daerah untuk menyesuaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved