Disnakertrans DI Yogyakarta Tolak Sebanyak 10 Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK 2021
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menolak pengajuan penangguhan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menolak pengajuan penangguhan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 dari 10 perusahaan yang berada di wilayah Yogyakarta.
Tidak dikabulkannya permohonan perusahaan karena aturan pengupahan di DIY mengikuti SK Gubernur DIY.
"Ke sepuluh perusahan yang mengajukan penangguhan berkantor pusat di Jakarta. Tidak dikabulkannya penangguhan karena untuk wilayah DIY diatur menggunakan SK Gubernur DIY terkait upah minimum," jelas Kepala Disnakertrans DIY, saat dihubungi Tribun Jogja, pada Selasa (05/01/2021).
Baca juga: Masuk Fase Erupsi Baru, BPPTKG Belum Naikkan Status Gunung Merapi Menjadi Awas
Baca juga: Kisah Jungkir Balik Pemilik Sapporo Ramen, Diklaim sebagai Kedai Ramen Pertama di Yogyakarta
Sehingga, dengan sudah berlakunya surat keputusan (SK) UMK 2021, sebanyak 4.739 perusahaan di DIY wajib membayarkan upah pegawainya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila, ada perusahaan yang melanggar maka Disnakertrans DIY akan memberikan tindakan lebih lanjut.
"Ini kan sudah keputusan bersama dan efektif diberlakukan pada Januari 2021. Jadi, kami harap perusahaan dan pegawainya bisa saling menghormati apa yang sudah diputuskan," ujarnya.
Ia pun menambahkan, di tengah situasi yang belum stabil, agar perusahaan dan pegawai bisa saling bekerja sama untuk menggerakkan roda perekonomian.
Baca juga: Kabar Baik Menghampiri Gelandang Terbaik AC Milan, Suntikan Semangat Jelang Laga Kontra Juventus
Baca juga: Berkunjung ke Science Technopark UGM, Pabrik GeNose C19 di Purwomartani Sleman
Sehingga, akan menekan terjadinya kebangkrutan pada perusahaan dan hilangnya pekerjaan bagi pegawai.
"Kami rasa hubungan harmonis antara perusahaan harus selalu dibina. Agar apa yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai," pungkasnya. (ndg)