Rincian Tarif Baru BPJS Kesehatan 2021, Ada Kenaikan untuk Iuran Kelas 3
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
TRIBUNJOGJA.COM - Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.
Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Baca juga: Pengunjung Malioboro Keluhkan Fasilitas Tombol Penyeberang yang Sudah Lama Rusak
Baca juga: RESMI, Inilah 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 25.500
Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.
Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.