Rincian Tarif Baru BPJS Kesehatan 2021, Ada Kenaikan untuk Iuran Kelas 3

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Editor: Muhammad Fatoni
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Baca juga: NIK Tidak Terdata, BPJS Kesehatan Yogyakarta Minta Peserta Lakukan Registrasi Ulang

Baca juga: Gara-gara Iuran Naik, 1,57 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pindah Kelas

Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • anggota TNI
  • anggota Polri
  • pejabat negara pegawai pemerintah
  • non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan (KOMPAS.com/RENI SUSANTI)

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved