Gara-gara Iuran Naik, 1,57 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pindah Kelas
Menurut Fachmi, penurunan kelas tersebut akan berdampak pada arus kas masuk keuangan BPJS Kesehatan
TRIBUNJOGJA.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga 31 Juli 2020, ada 1,57 juta peserta bukan penerima upah (PBPU) yang pindah kelas gara-gara kenaikan iuran. Rata-rata mereka memilih turun kelas dari sebelumnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta kelas I yang turun menjadi kelas II sebanyak 209.303 orang. Sedangkan peserta kelas I yang turun menjadi kelas III sebanyak 342.000 orang.
"Nah ini yang paling banyak, dari kelas II ke kelas III sebanyak 1.024.646 jiwa," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, seperti dilansir Kontan, Jumat (18/9/2020).
Menurut Fachmi, penurunan kelas tersebut akan berdampak pada arus kas masuk keuangan BPJS Kesehatan. Pasalnya sebelumnya peserta membayar dengan iuran lebih tinggi pada kelas sebelumnya.
"Ini berpengaruh pada gambaran arus kas karena terjadi pergeseran peserta penurunan kelas perawatan yang cukup signifikan," terang Fachmi.
Seperti diketahui, tahun 2020 ini pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018 akibat pembatalan Perpres 75/2019 oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan aturan tersebut iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.
Pemerintah kembali menerbitkan Perpres No. 64 tahun 2020. Atas beleid tersebut iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. (*)