NIK Tidak Terdata, BPJS Kesehatan Yogyakarta Minta Peserta Lakukan Registrasi Ulang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Yogyakarta mengharuskan kepada peserta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Nanda Sagita Ginting
Suasana BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, pada Senin (02/11/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Yogyakarta mengharuskan kepada peserta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdata untuk melakukan registrasi ulang (GILANG).

Program ini digelar dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit BPKP tahun buku 2018.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, BPJS KC Yogyakarta, Khoirur Rosidi mengatakan, program ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang NIK-nya tidak terdata sehingga harus mengaktifkan kembali.

"Bukan semua peserta yang harus melakukan registrasi ulang tetapi hanya diperuntukan bagi mereka yang NIK nya tidak terdata. Dari BPJS KC Yogyakarta yang meliputi kota Yogyakarta, Bantul, GunungKidul ada sebanyak 8216 peserta yang wajib melakukan validasi kepesertaan," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Senin
(02/11/2020)

Baca juga: Mundur Dari Jadwal, Debat Publik Perdana Pilkada Klaten Digelar 20 November 2020

Baca juga: Jogja Wajar Anyar, Harapan Baru Pelaku Seni di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk BPJS KC Yogyakarta, lanjut Rosidi, kebanyakan merupakan peserta pensiunan.

Di mana, terkadang para peserta ini lupa mengaktifkan kartu kepesertaannya.

Namun, ia memastikan untuk peserta yang termasuk dalam daftar GILANG tetap dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan.

"Mereka (peserta BPJS) yang NIK nya tidak terdata tetap dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan. Kami sudah koordinasikan dengan rumah sakit dan puskemas. Peserta hanya perlu menunjukkan KTP/KK dan foto kartu peserta BPJS,"terangnya.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Gelar Uji Fisik Ratusan Kendaraan Dinas 

Baca juga: Bawaslu Gunungkidul Sebut Ribuan APK Diduga Melanggar Aturan

Selain itu, untuk mengetahui status kepesertaan peserta dapat mengecek melalui aplikasi mobile JKN, layanan imformasi melalui WhatssApp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS care Center di nomor 1500 400.

Selanjutnya, apabila status kepesertaan ada masalah untuk mengaktifkan kembali dapat menghunbungi melalui layanan adminstrasi melalui WA di nomor 081215825070.

"Mengikuti aturan pemerintah untuk menghindari kerumunan, kami sarankan peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat dilakukan secara daring. Namun, layanan secara langsung tetap kami sediakan,"pungkasnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved