Bawaslu Gunungkidul Sebut Ribuan APK Diduga Melanggar Aturan

Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dari tiap pasangan calon (paslon) sudah terpasang

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Alexander Ermando
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di salah satu persimpangan jalan di Wonosari, Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejak dimulainya masa kampanye Pilkada, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dari tiap pasangan calon (paslon) sudah terpasang di seantero wilayah Gunungkidul.

Dugaan pelanggaran pun mencuat dari pemasangan APK.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Darmanto mengungkapkan pihaknya mulai menemukan dugaan pelanggaran pemasangan APK.

"Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik," jelas Darmanto dihubungi pada Minggu (01/11/2020).

Baca juga: Sosok Puspita Ladiba, Pilot Wanita Pertama TNI AD yang Disalami Panglima TNI dan KSAD Andika Perkasa

Baca juga: Umbul Ponggok Klaten Harus Kembali Tutup Setelah Ditemukan Kasus Positif Covid-19

Ia menyebut ada sekitar 1.000-an APK dari 4 paslon peserta Pilkada Gunungkidul yang diduga melanggar.

Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober pihaknya mencatat ada 7 ribu lebih APK yang sudah terpasang.

Menurut Darmanto, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK.

Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah rontek (bendera kecil) dan baliho.

"Paling banyak jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Penyedia Bentor Malioboro Datangi DPRD DIY, Sampaikan Keberatan Uji Coba Semi Pedestrian

Baca juga: Waspadai Beberapa Gejala Awal Penyakit Jantung yang Kerap Dianggap Sepele

Darmanto menyebut Bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim tiap paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK.

Imbauan pun sudah diberikan, namun dugaan pelanggaran masih saja ditemukan.

Bawaslu Gunungkidul pun berencana melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terkait hal ini.

Langkah penertiban APK yang melanggar pun sudah disiapkan.

"Rencananya penertiban akan kami lakukan minggu ini bersama aparat Satpol-PP Gunungkidul," ungkap Darmanto.

Baca juga: Daftar Besaran UMP 2021 Enam Provinsi di Pulau Jawa: DKI Jakarta Tertinggi, DI Yogyakarta Terendah

Baca juga: Pilpres AS, Jika Donald Trump Menang, China Untung? Penjelasan Pakar Politik

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan pihaknya belum mengetahui mengenai rencana Bawaslu tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved