Gunungkidul

Polres Gunungkidul Tak Akan Terbitkan Izin Keramaian di Malam Tahun Baru

Kebijakan ini diambil demi meminimalisir terjadinya mobilitas hingga kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro ditemui usai Gelar Pasukan Pengamanan Nataru pada Senin (21/12/2020) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Potensi kerumunan di malam tahun baru nanti membuat Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Pasalnya dinamika kasus COVID-19 hingga saat ini masih terus terjadi.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro mengatakan pihaknya sudah menerima perintah dari Kapolri terkait puncak malam tahun baru nanti.

"Belum lama ini ada perintah untuk tidak menerbitkan izin keramaian dalam bentuk apapun," kata Supriantoro, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, perintah ini diberikan pada tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Baca juga: Muncul Klaster Ponpes, Pemkab Gunungkidul Buka Kemungkinan Hentikan Sementara Aktivitas 

Kebijakan ini pun berlaku bagi semua pihak, baik instansi pemerintahan ataupun swasta.

Supriantoro menjelaskan kebijakan ini diambil demi meminimalisir terjadinya mobilitas hingga kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Hal itu bisa membuat potensi penyebaran COVID-19 ikut meningkat.

"Kami minta kerjasama semua pihak terkait kebijakan ini, termasuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.

Aparat kepolisian akan dikerahkan untuk patroli di berbagai titik berpotensi kerumunan, terutama saat malam tahun baru nanti.

Adapun lokasi prioritas patroli adalah Alun-alun Wonosari, Bukit Bintang Patuk, hingga kawasan pantai selatan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul sendiri dipastikan tidak akan menggelar acara pada malam tahun baru nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono.

Baca juga: Dianggap Mendadak, Instruksi Rapid Test Antigen Sulit Dijalankan di Gunungkidul

"Kalaupun nanti ada kerumunan massa, akan dibubarkan oleh aparat," katanya beberapa waktu lalu.

Meski izin keramaian tidak akan diterbitkan, Bupati Gunungkidul Badingah meminta kepolisian untuk tidak melonggarkan pengawasan saat libur akhir tahun.

Pasalnya, berbagai peristiwa terkait keamanan masyarakat tetap perlu diantisipasi.

Terutama potensi aksi kriminalitas hingga situasi lalu lintas selama liburan.

"Saya minta hal-hal itu diperhatikan mengingat saat malam tahun baru terutama ada potensinya," kata Badingah.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved