Daerah Istimewa Yogyakarta Tetap Terbuka untuk Wisatawan, Ini Syarat dan Ketentuan dari Pemda DIY

Ada beberapa kebijakan terkait syarat serta ketentuan dari Pemda Daerah Istimewa bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
BEBAS KABEL. Suasana kawasan Tugu Pal Putih yang terlihat tidak ada lagi instalasi kabel yang melintang di simpang empat Tugu Pal Putoh, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa Kota Gudeg tetap terbuka bagi wisatawan yang ingin datang berkunjung.

Termasuk pada saat musim libur Natal serta Tahun Baru 2021.

Meski demikian, ada beberapa kebijakan terkait syarat serta ketentuan dari Pemda Daerah Istimewa bagi wisatawan yang ingin berkunjung, khususnya pengunjung yang berasal dari luar daerah.  

Satu di antaranya adalah kewajiban untuk menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Bakal Gelar Pemeriksaan Acak, Wisatawan Luar Daerah Wajib Membawa Surat Sehat

Baca juga: Melihat Persiapan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kebijakan tersebut berbeda dengan daerah wisata lain, misalnya Bali, yang mewajibkan wisatawan yang menggunakan transportasi udara untuk melakukan uji swab.

Menurut Aji, pemerintah DIY masih menggunakan aturan lama yakni Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

"Kalau Jogja sampai hari ini masih menggunakan ketentuan lama. Kecuali tamu pemerintahan dari luar daerah. Kalau memang dari luar daerah kami minta swab, yang dalam kota hanya dirapid," kata Aji.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)

Ia menambahkan, untuk pengawasan wisatawan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola bandara, khusus bagi wisatawan yang datang via jalur udara.

Sementara untuk pengawasan jalur darat, sampai hari ini dirinya memastikan untuk penumpang kereta masih diwajibkan rapid test untuk kereta jarak jauh.

"Kalau yang naik bus dan mobil hanya cek suhu. Kami lebih banyak (upaya) screening," tegasnya.

Tak Ada Opsi PSBB

Sementara menanggapi tingginya laporan kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY yang terus menunjukan kenaikan, Aji menyebut pemerintah DIY tidak memberlakukan penutupan akses atau karantina wilayah.

Termasuk terkait rencana langkah kebijakan ke depannya, tambah Aji, pemerintah DIY tidak akan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Di dalam rapat kami tidak pernah membahas DIY akan PSBB. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga, tidak melaksanakan event yang mengundang kerumunan," ujar dia.

Baca juga: Gugas Covid-19 Kulon Progo Bakal Bubarkan Kegiatan yang Timbulkan Kerumunan Saat Nataru

Baca juga: Berkunjung Ke Malioboro, Ini Yang Harus Dilakukan Pengunjung, Taat Prokes dan Patuhi 3M

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved