Daerah Istimewa Yogyakarta Tetap Terbuka untuk Wisatawan, Ini Syarat dan Ketentuan dari Pemda DIY

Ada beberapa kebijakan terkait syarat serta ketentuan dari Pemda Daerah Istimewa bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
BEBAS KABEL. Suasana kawasan Tugu Pal Putih yang terlihat tidak ada lagi instalasi kabel yang melintang di simpang empat Tugu Pal Putoh, Kota Yogyakarta, Minggu (13/12/2020). 

Meski demikian, Pemda DIY memberikan kebebasan kepada Kabupaten/Kota untuk mengambil kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing wilayah.

"Masing-masing daerah memiliki kewenangan. Silakan kalau Kabupaten/Kota dilakukan penutupan, itu sah-sah saja. Boleh saja," imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY ini.

Ia mengatakan, yang menjadi pekerjaan berat pemerintah DIY saat ini adalah mengurangi potensi kerumunan menjelang malam pergantian tahun.

Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu. Pemkot Yogya menyebut, masih banyak pengunjung abai terhadap larangan merokok.
Kondisi Malioboro yang dipadati Wisatawan pada Sabtu (21/11/2020) malam lalu. (Tribunjogja/ Azka Ramadhan)

Apabila hal itu disadari masyarakat, Aji optimis angka positif Covid-19 di DIY yang mengalami kecenderungan terus naik ini dapat ditekan.

"Kalau semua bisa melakukannya, tentu harapannya kasus Covid-19 di DIY yang tinggi itu bisa ditekan," tegas Aji.

Sementara secara keseluruhan, menurutnya mustahil pemerintah DIY memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami rasanya tidak ada rencana untuk melakukan PSBB," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved