Pemkot Yogyakarta Bakal Gelar Pemeriksaan Acak, Wisatawan Luar Daerah Wajib Membawa Surat Sehat
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menandaskan, surat keterangan sehat merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wisatawan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya saat libur akhir tahun nanti, untuk menyertakan hasil rapid, atau swab test.
Bahkan, pemeriksaan secara acak pun bakal diterapkan, untuk menjamin hal tersebut.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menandaskan, surat keterangan sehat merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wisatawan.
Namun, ia tidak menampik, selama ini pihaknya mengalami kesulitan ketika hendak melakukan pengecekan di luar objek wisata tertentu.
"Makanya, nanti akan kita sampling. Kalau ada kerumunan, jangan kaget, nanti ada petugas kami yang mendatangi, lalu menanyakan anda dari mana dan diminta menunjukkan hasil tes kesehatan," katanya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kisah Satu-satunya Perajin Genting Keripik di Poncosari Bantul, Setengah Abad Merawat Warisan
Baca juga: Kisah Penjual Koran Difabel Pantang Menyerah Mencari Halal untuk Keluarga
Berbagai konsekunsi pun bisa diterima wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid non reaktif, atau swab test negatif.
Namun, Haryadi tidak akan mempersulitnya, di mana wisatawan cukup memperlihatkan hasil lewat softcopy, maupun foto melalui smartphone.
"Kamu dari mana, dan tunjukkan itu. Dengan foto di hp bisa, tidak perlu fisiknya dibawa-bawa. Tapi, saya sampaikan ya, yang namanya rapid, atau swab test, itu pasti ada masa kadaluarsanya masing-masing," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk swab test, memiliki masa kadaluarsa 14 hari, sementara rapid test hanya tujuh hari saja.
Sehingga, orang nomor satu di Kota Pelajar itu mengingatkan, agar wisatawan cermat dalam menggunakan hasil tesnya dan jangan sekalipun berusaha mengelabuhi.
Baca juga: Mahasiswa UNY Analisis 92 Dongeng Indonesia untuk Asah Karakter Nasionalisme Anak
Baca juga: Pemda DIY Bebaskan Kabupaten/Kota Untuk Opsi Tutup Akses Masuk Saat Libur Nataru
"Jangan terus hasil swab, atau rapid bulan November lalu dibawa kemana-mana, tidak bisa, karena sudah kadaluarsa. Artinya, surat sudah tidak berlaku lagi, sebagai identitas kesehatan seseorang ya," tandas Haryadi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Kota Yogyakarta pada dasarnya sangat terbuka dalam menerima wisatawan dari berbagai daerah selama libur Nataru akhir bulan Desember mendatang.
Dengan catatan, wisatawan bersedia mengikuti setiap protokol yang ditetapkan pemerintah.
"Sebagai tuan rumah yang baik, kita tidak melarang orang datang ke Yogyakarta. Tapi, perhatikan protokol kesehatan, terapkan dengan sebaik mungkin," ujarnya.
"Jangan tersinggung ketika suatu saat ada tim dari Satgas (Penanganan Covid-19) menanyakan anda dari mana, serta bagaimana hasil rapid, atau swabnya, itu sekarang sudah menjadi hal lumrah," imbuh Haryadi. (aka)