Kriminalitas
Polresta Yogyakarta Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Provinsi
Tim Buser Polresta Yogyakarta berhasil menangkap kompolotan pencurian motor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di kawasan Umbulharjo Oktober lalu
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Buser Polresta Yogyakarta berhasil menangkap kompolotan pencurian motor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di kawasan Umbulharjo Oktober silam.
Kelima tersangka berasal dari Jawa Tengah dan saling terlibat dalam aksi jual beli barang curian.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, aksi curanmor itu lebih dulu dilakukan oleh tersangka HK terhadap temannya saat menginap di sebuah penginapan di kawasan Muja-muju Umbulharjo pada 26 September lalu.
"Tersangka menginap dengan korban karena mereka ini berteman. Pas korban lengah, dia langsung bawa lari motor tersebut,” kata AKP Riko Jumat (11/12/2020).
Sepeda motor jenis Honda Genio dengan nomor polisi BD 2752 TA milik korban Feri Anggriawan (36) kemudian dibawa kabur oleh tersangka ke Jawa Tengah lalu dijual tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: Amankan 20 Pelaku Curanmor, Polda DI Yogyakarta Imbau Masyarakat Gencarkan Siskampling
Korban lantas melaporkan insiden itu ke aparat kepolisian.
Polisi langsung memeriksa saksi yakni petugas penginapan.
Saat itu diketahui bahwa identitas korban berupa SIM ditinggal saat melakukan registrasi.
Berbekal alamat di kartu SIM itu, petugas menyambangi korban di indekosnya dan tersangka berhasil dibekuk di Surakarta Jawa Tengah pada akhir Oktober lalu.
"Saat diinterogasi sepeda motor itu ternyata telah dijual oleh tersangka dan melibatkan empat tersangka lain yang masih satu rangkaian yakni EK (49), AA (37), AW (47), dan JP (49)," jelas Riko.
Pertama kali sepeda motor hasil curian itu dijual oleh tersangka HK kepada EK di indekosnya.
Kemudian berturut-turut sepeda motor itu berpindah tangan dijual ke AA, AW, dan JP.
"Tersangka HK menjual motor tersebut kepada seseorang di Surakarta, Jawa Tengah. Dari hasil penjualannya itu, tersangka memperoleh keuntungan Rp500 ribu," tambah Riko.
Baca juga: Polisi Ringkus 8 Pelaku Curanmor, Curas, Penipuan Hingga Penyalahgunaan Narkoba di Klaten
Ke empat tersangka lainnya itu terbukti menerima tukar, menerima gadai, membeli, menyewa, menerima sebagai hadiah atau hendak mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyembunyikan sesuatu barang yang disangkakan diperoleh karena kejahatan.
Dari ke empat tersangka, masing-masing mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1.450 ribu.