Polisi Ringkus 8 Pelaku Curanmor, Curas, Penipuan Hingga Penyalahgunaan Narkoba di Klaten

Kepolisian resor (Polres) Klaten merilis pengungkapan sejumlah kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Almurfi Syofyan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memimpin jumpa pers pengungkapan sejumlah kasus kejahatan di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kepolisian resor (Polres) Klaten merilis pengungkapan sejumlah kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (26/11/2020).

Dalam rilis kasus itu, Polres Klaten mengungkap telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga kasus penipuan dan narkoba.

Sebanyak 8 orang tersangka, dibekuk oleh polisi di berbagai tempat selama kurun waktu satu bulan terakhir dari sejumlah kasus itu.

"Hari ini kami dari Polres Klaten merilis beberapa kasus, yang pertama ada kasus curanmor. Di daerah Pedan dan Kebonarum. Tersangkanya tiga, tapi satu masih dalam pengejaran. Dari kasus ini kami amankan tiga sepeda motor," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu pada jumpa pers tersebut.

Baca juga: Museum Sandi Beradaptasi di Tengah Pandemi, Pengunjung Mulai Berdatangan

Baca juga: Keluarga Memiliki Arti Besar bagi Dokter Muchammad Nur Aziz, Terutama Sosok Ibu

Kemudian lanjut Kapolres, tersangka kasus curanmor tersebut dalam menjalankan aksinya, terlebih dahulu menunggu calon korban lengah sebelum akhirnya melancarkan niatnya.

"Modus operandi dari tersangka ini menunggu kelengahan dari para korbannya sebelum melakukan aksinya," ucapnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, satu pelaku curanmor berinisial BS.

Pelaku curanmor tersebut, terakhir kali melancarkan aksinya pada Selasa (12/11/2020) lalu di parkiran bagian belakang sebuah kafe di Desa Keden Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

Ia diringkus polisi dari tempat persembunyiannya di daerah Trucuk, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan pemuda berusia 23 tahun itu, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB).

Untuk kasus penipuan, lanjut Edy, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut mengaku kepada calon korbannya sebagai pegawai sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaannya.

Tiga pelaku yang berinisial AS (48), LU (56) dan ES (50) itu melancarkan aksinya di daerah Kecamatan Wedi dan merugikan korbannya hingga puluhan juta.

"Kasus penipuan ini, dia memperdayai korbannya untuk membuka rekening baru, saat korban sudah buat ATM, lalu kartu itu ditukar dengan kartu ATM lain yang persis sama. Semua pelaku sudah kita amankan juga," jelasnya.

Kemudian kasus selanjutnya, kata Kapolres yakni penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Klaten Utara.

Awalnya, polisi menangkap pemuda berinisial B yang tertangkap tangan membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu pada, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 22.05 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved