Kriminalitas
Amankan 20 Pelaku Curanmor, Polda DI Yogyakarta Imbau Masyarakat Gencarkan Siskampling
Polda DIY melaksanakan Operasi Curanmor Progo 2020 selama 14 hari, mulai 11 November hingga 24 November 2020 dan berhasil mengamankan 20 tersangka.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak 20 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan jajaran Polda DIY.
Para tersangka diamankan dalam operasi Curanmor Progo 2020.
Dari 20 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan operasi Curanmor Progo 2020 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 11 November hingga 24 November 2020.
Dari operasi tersebut dapat mengungkap 19 kasus yang menjadi target operasi.
Baca juga: Polsek Gedongtengen Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Brebes
"Melebihi target operasi. Mulai dari Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Yogyakarta, Polres Sleman, Polres Bantul, Polres Kulonprogo, dan Polres Gunungkidul. Total ada 20 tersangka yang diamankan,"katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat (27/11/2020).
Jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 sepeda motor, 1 mobil pick up, 3 buah handphone, 10 BPKB dan STNK, 6 buah sparepart kendaraan, dan barang lainnya.
Sementar itu, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengungkapkan ketidakhati-hatian korban menjadi satu di antara faktor pemicu curanmor.
Sebab kebanyakan korban merasa kendaraan aman dan pergi hanya sebentar, kemudian meninggalkan kuncinya.
"Daerah yang rawan itu permukiman, jalanan sepi, daerah persawahan. Kalau persawahan korbannya petani. Selain memanfaatkan keteledoran korban, modusnya ada juga yang memakai kunci palsu,"ungkapnya.
Baca juga: Meresahkan Warga, Polsek Playen Cokok Pencuri Helm yang Aksinya Kerap Terekam CCTV
Ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
Pastikan kunci kendaraan tidak tertinggal dan kendaraan diparkirkan di lokasi yang aman.
Selain itu ia juga mengimbau masyarakat agar mengaktifkan lagi sisklampling.
Dengan demikian lingkungan masyarakat lebih aman dan meminimalkan potensi tindak kejahatan.
"Jam rawan tindak kejahatan antara pukul 00.00 hingga 18.00. Sehingga sisklampling itu diperlukan, karena pelaku kejahatan memanfaatkan jam istirahat,"ujarnya.
"Motor yang paling banyak dicuri adalah jenis matic. Karena mudah dijual. Masyarakat harus lebih waspada," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)