Sebanyak 215 Desa Siap Terima Manfaat Danais Melalui Paniradya Kaistimewan DIY

Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin massif dalam menganggarkan Dana Keistimewaan (Danais)

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Realisasi penataan pedestrian malioboro area titik nol saat siang hari dan malam hari. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin massif dalam menganggarkan Dana Keistimewaan (Danais) untuk mensejahterakan masyarakat DIY.

Melalui Bantuan Keungan Khusus (BKK) yang bersumber dari Danais pemerintah desa (Pemdes) dapat memanfaatkan anggaran tersebut.

Namun sebelum dapat memanfaatkan anggaran BKK, terlebih dahulu Pemdes harus membuat peraturan desa atas pertimbangan dari UU nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Paniradya Pati Paniradya Keistemewaan DIY Aris Eko Nugroho menyampaikan, untuk dapat memanfaatkan BKK dari Danais tersebut, pemdes harus mengakui adanya Kewenangan istimewa meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Seluruh komponen tersebut tertuang dalam UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: UNIK, Warga Gunungkidul Berhasil Jadikan Limbah Kayu sebagai Media Lukis Bernilai Ekonomis

Baca juga: GIPI DIY : Kesiapan Prokes Industri Wisata Yogyakarta Pada Libur Akhir Tahun Capai 90 Persen

"Karena begitu ada BKK, otomatis harus masuk APBD sesuai UU 13 Tahun 2020. Artinya siapa pun pengelola pemdes mengakui lima urusan tata cara dengan urusan pertanahan," katanya saat ditemui di Kepatihan, Senin (7/12/2020).

Sampai saat ini, dari total 392 desa dan kelurahan di DIY, baru 251 desa/kelurahan yang sudah memiliki peraturan desa, tentang pemanfaatan tanah desa.

Sementara 141 sisanya saat ini masih terus berproses dan tinggal mendapat persetujuan Badan Perwakilan Kelurahan (BPK).

"Yang 141 sedang berproses tinggal menemui BPK. Dan untuk saat ini kami cermati sudah ada sekitar enam draft. Nah, enam draft ini membutuhkan konsentrasi harus segera melaksanakan pembuatan peraturan desa," imbuh Aris.

Setelah pembuatan peraturan desa selesai, dan proses sertifikasi tanah desa juga selesai, Aris berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah desa baik itu tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan Tanah Kas Desa untuk menjawab persoalan kesejahteraan, yakni mengurangi kemiskinan dan pengangguran di desa.

Sebagai informasi bahwa tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah Kas Desa merupakan tanah kasultanan dan kadipaten non keprabon yang pemanfaatannya dikhususkan untuk dikelola masyarakat.

Saat ini, lanjut Aris proses sertifikasi tanah kasultanan dan kadipaten masih terus berlangsung. 

Hingga kini total sertifikasi yang sudah dilakukan sebanyak 7.214 bidang dari total keseluruhan sebanyak 14.044 bidang yang harus diselesaikan hingga 2021.

"Dari anggaran Rp 110 miliar dari proses tahun pertama 2019, serapan bidang pertanahan mencapai 93 persen," imbuhnya.

Aris mengakui proses pertanahan memakan waktu cukup lama lantaran pemerintah DIY harus menyiapkan regulasi dengan Kanwil BPN.

Baca juga: Bertemu Bupati Magelang, Bagus Kahfi Minta Restu Berangkat ke Utrecht Belanda

Baca juga: Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sleman Ungkapkan Optimisme di Pilkada 2020

Kepala Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang Paniradya Kaistimewan DIY Kusno Wibowo mengatakan pemerintah desa dapat memanfaatkan danais untuk menyelesaikan sengketa tanah desa.

Selain itu, melalui danais pula desa atau kelurahan yang tidak memiliki tanah Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah kas desa akan mendapat ganti.

Kusno menyebut ada tujuh desa atau kelurahan di DIY yang tidak memiliki tanah Pelungguh dan tanah Pengarem-arem. Tujuh kelurahan tersebut tersebar di Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo dan Bantul.

Rinciannya yakni di Kulon Progo berada di Kelurahan Hargowilis, Kalirejo, dan Hargotirto, Bantul berada di Kelurahan Trimurti dan Jagalan, serta Gunungkidul berada di Kalitekuk dan Kemejing.

"Dikarenakan pemanfaatan setahun itu kecil, sehingga tanah lungguh dikembalikan untuk kas desa tapi diganti Danais 2021. Kalau secara regulasi sudah mulai," tegasnya.

Senada dengan Koesno Wibowo, Kepala Subbidang Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewan DIY, Nugraha Wahyu Winarna manambahkan urusan pertanahan yang menjadi salah satu unsur Kaistimewan DIY dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Ia berharap, ke depan dapat membantu kesejahteraan masyarakat DIY. Oleh karena itu pemanfaatannya perlu dikelola dengan baik, termasuk perizinan dan apabila terdapat sengketa agar segera diselesaikan.

"Dari Danais ini masyarakat bisa mengurus izin-izin pemanfaatan, melalui pemerintah desa, kabupaten/kota hingga ke DIY. Namun pemanfaatannya harus mengacu dengan tata ruang," ungkapnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved