Yogyakarta
Peraturan Praktik Adopsi Anak Dinilai Memberatkan COTA
Peraturan yang ditetapkan pemerintah ternyata dirasa masih memberatkan para calon orang tua angkat (COTA) untuk mengadopsi anak.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Saat ditanyai terkait hal ini, pihaknya mengatakan tidak begitu paham alur pengadopsian anak.
Selama, ini hanya mengikuti anjuran orang sekelilingnya.
"Ya, karena banyak yang melakukan hal ini. Jadi, ikut saja. Lagipula kalau dari pemerintah terlalu banyak aturannya," pungkasnya.
Baca juga: Dilematika Anak Adopsi Dapatkan Hak Asuh, Banyak Calon Orang Tua Angkat Pertimbangkan Fisik
Sementara itu, saat dikomfirmasi ke Dinas Sosial DIY, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati mengatakan, untuk keperluan adopsi pihaknya tidak memungut biaya apapun.
Memang, ada beberapa biaya administratif yang harus dikeluarkan COTA namun bukan untuk Dinas Sosial.
"Untuk biaya yang ditanggung COTA untuk biaya adminstratif di pengadilan negeri atau agama saat mengurus surat penetapan hak asuh. Kalau tidak salah biayanya sekitar Rp500-Rp1juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk masalah proses pengadopsian.
Pihaknya mengakui memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Karena, memang semua hal untuk kepentingan hak anak adopsi dipastikan sesuai aturan.
"Kalau proses regulasinya kan sudah jelas di atur oleh pemerintah, tidak bisa dikurangi. Jadi, COTA harus paham konteksnya," urainya. (Tribunjogja.com)