Yogyakarta

Peraturan Praktik Adopsi Anak Dinilai Memberatkan COTA

Peraturan yang ditetapkan pemerintah ternyata dirasa masih memberatkan para calon orang tua angkat (COTA) untuk mengadopsi anak.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan mengadopsi anak bagi orangtua atau pasangan suami istri (pasutri) memiliki pertimbangan yang beragam mulai dari, rasa sosial, keinginan memiliki anak, hingga masalah keturunan.

Sehingga, regulasi untuk mengadopsi anak pun diatur oleh negara karena menyangkut hak kehidupan.

Namun, peraturan yang ditetapkan pemerintah ternyata dirasa masih memberatkan para calon orang tua angkat (COTA) untuk mengadopsi anak.

Seperti yang dirasakan, Nur Halimah (35), COTA yang beralamat di daerah Bantul DIY.

Baca juga: Permohonan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Tergolong Tinggi

Dirinya, lebih memilih mencari anak adopsi sendiri melalui kerabat atau kenalan.

Daripada, harus melalui Dinas Sosial yang persyaratan lebih banyak memberatkan dan memakan biaya yang besar.

"Saya sudah menikah sekitar 6 tahun, namun belum diberi keturunan. Pernah mencoba mencari anak melalui yayasan ternyata banyak memakan biaya bisa lebih dari 10 juta dan persyaratannya cukup memberatkan. Tak hanya itu prosesnya pun cukup lama," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Rabu (02/12/2020).

Sedangkan, jika dirinya mencari anak adopsi sendiri yang dikeluarkan hanya sebatas memberikan biaya persalinan.

Tentu jauh lebih murah dari pada melalui Dinas Sosial.

Tak hanya itu, persyaratan pun hanya kesepakatan antar ibu pengandung dengan COTA.

Baca juga: Sebanyak 200 Permintaan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Setiap Bulan

"Ya, saya sudah mendapatkan calon anak angkat (CCA). Dari pada tidak terpelihara karena anak hasil hubungan di luar nikah lebih baik saya angkat saja. Untuk kesepakatan, biaya persalinan semua saya tanggung dan anak tetap diperbolehkan untuk bertemu ibu kandungnya, hanya itu saja," ujarnya. 

Padahal secara hukum seharusnya, sebelum mengadopsi anak baik melalui jalur privat atau kelembagaan.

COTA harus terlebih dulu membuat permohonan kepada dinas atau instansi sosial agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak.

Dan, pekerja sosial dinas atau instansi sosial Provinsi harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud.

Saat ditanyai terkait hal ini, pihaknya mengatakan tidak begitu paham alur pengadopsian anak.

Selama, ini hanya mengikuti anjuran orang sekelilingnya.

"Ya, karena banyak yang melakukan hal ini. Jadi, ikut saja. Lagipula kalau dari pemerintah terlalu banyak aturannya," pungkasnya. 

Baca juga: Dilematika Anak Adopsi Dapatkan Hak Asuh, Banyak Calon Orang Tua Angkat Pertimbangkan Fisik

Sementara itu, saat dikomfirmasi ke Dinas Sosial DIY, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak, Dinsos DIY, Lilis Sulistiyowati mengatakan, untuk keperluan adopsi pihaknya tidak memungut biaya apapun.

Memang, ada beberapa biaya administratif yang harus dikeluarkan COTA namun bukan untuk Dinas Sosial.

"Untuk biaya yang ditanggung COTA untuk biaya adminstratif di pengadilan negeri atau agama saat mengurus surat penetapan hak asuh. Kalau tidak salah biayanya sekitar Rp500-Rp1juta," ujarnya.

Sedangkan, untuk masalah proses pengadopsian.

Pihaknya mengakui memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Karena, memang semua hal untuk kepentingan hak anak adopsi dipastikan sesuai aturan.

"Kalau proses regulasinya kan sudah jelas di atur oleh pemerintah, tidak bisa dikurangi. Jadi, COTA harus paham konteksnya," urainya. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved