Yogyakarta

Peraturan Praktik Adopsi Anak Dinilai Memberatkan COTA

Peraturan yang ditetapkan pemerintah ternyata dirasa masih memberatkan para calon orang tua angkat (COTA) untuk mengadopsi anak.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan mengadopsi anak bagi orangtua atau pasangan suami istri (pasutri) memiliki pertimbangan yang beragam mulai dari, rasa sosial, keinginan memiliki anak, hingga masalah keturunan.

Sehingga, regulasi untuk mengadopsi anak pun diatur oleh negara karena menyangkut hak kehidupan.

Namun, peraturan yang ditetapkan pemerintah ternyata dirasa masih memberatkan para calon orang tua angkat (COTA) untuk mengadopsi anak.

Seperti yang dirasakan, Nur Halimah (35), COTA yang beralamat di daerah Bantul DIY.

Baca juga: Permohonan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Tergolong Tinggi

Dirinya, lebih memilih mencari anak adopsi sendiri melalui kerabat atau kenalan.

Daripada, harus melalui Dinas Sosial yang persyaratan lebih banyak memberatkan dan memakan biaya yang besar.

"Saya sudah menikah sekitar 6 tahun, namun belum diberi keturunan. Pernah mencoba mencari anak melalui yayasan ternyata banyak memakan biaya bisa lebih dari 10 juta dan persyaratannya cukup memberatkan. Tak hanya itu prosesnya pun cukup lama," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Rabu (02/12/2020).

Sedangkan, jika dirinya mencari anak adopsi sendiri yang dikeluarkan hanya sebatas memberikan biaya persalinan.

Tentu jauh lebih murah dari pada melalui Dinas Sosial.

Tak hanya itu, persyaratan pun hanya kesepakatan antar ibu pengandung dengan COTA.

Baca juga: Sebanyak 200 Permintaan Praktik Adopsi Anak Secara Sah di DI Yogyakarta Setiap Bulan

"Ya, saya sudah mendapatkan calon anak angkat (CCA). Dari pada tidak terpelihara karena anak hasil hubungan di luar nikah lebih baik saya angkat saja. Untuk kesepakatan, biaya persalinan semua saya tanggung dan anak tetap diperbolehkan untuk bertemu ibu kandungnya, hanya itu saja," ujarnya. 

Padahal secara hukum seharusnya, sebelum mengadopsi anak baik melalui jalur privat atau kelembagaan.

COTA harus terlebih dulu membuat permohonan kepada dinas atau instansi sosial agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak.

Dan, pekerja sosial dinas atau instansi sosial Provinsi harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved