Memprihatinkan, Tenaga Pendamping Disabilitas se-DIY Hanya Ada Lima Orang

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Suasana audiensi orang tua yang memiliki anak disabilitas di gedung DPRD DIY, Jumat (27/11/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Revisi tersebut dirancanakan akan dibahas tahun depan, dan masuk pada anggaran Tahun 2021 APBD DIY.

Beberapa point turut dikemukakan sebagai bahan catatan revisi perda tersebut.

Salah satunya pendataan ulang penyandang disabilitas, hingga minimnya pendamping disabilitas.

Baca juga: Mimbar Legislasi Humas DPRD Bantul, Perbedaan Bukan Alasan untuk Bermusuhan

Baca juga: Dilematika Anak Adopsi Dapatkan Hak Asuh, Banyak Calon Orang Tua Angkat Pertimbangkan Fisik

"Itu sudah kami usulkan. Tahun depan akan didata ulang untuk kawan-kawan difabel baik katagori miskin, maupun tidak," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos DIY Budhi Wibowo.

Hanya saja sejauh ini Dinsos DIY memiliki keterbatasan, dalam hal penyetaraan jaminan sosial.

Karena kewenangan di tingkat provinsi menurutnya terbatas hanya di tingkat Balai. 

"Lebih dari itu kami di tegur oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Masih kata Budhi, seharusnya para anak disabilitas mendapat hibah bansos dari pemerintah.

Namun demikian, hibah bansos tersebut diprioritaskan pada lima unsur yakni sandang, pangan, perbekalan kesehatan, kemudian akses pendidikan dasar dan untuk bimbingan fisik.

"Tetapi kami sepakat, untuk hibah bansos itu ada rumusan untuk termin satu dan seterusnya," sambung Budhi.

Budhi mengatakan ada beberapa hal yang sebetulnya dapat diakses untuk para penyandang disabilitas.

Namun, demikian ada ranah yang tidak dapat dijangkau oleh Dinsos DIY lantaran terbentur mekanisme dan aturan yang telah ditentukan.

Hal memprihatinkan lagi, lanjut Budhi, tenaga pendamping disabilitas yang ada di DIY hanya berjumlah lima orang.

Sehingga dapat dikatakan untuk satu kabupaten/kota hanya diakomodir oleh satu pendamping.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved