Memprihatinkan, Tenaga Pendamping Disabilitas se-DIY Hanya Ada Lima Orang

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
IST
Suasana audiensi orang tua yang memiliki anak disabilitas di gedung DPRD DIY, Jumat (27/11/2020) 

"Tenaga kesejahteraan, pendamping khusus disabilitas perkabupaten hanya satu orang. Jadi ada pendamping disabilitas di seluruh DIY tapi jumlahnya terbatas," katanya.

Baca juga: Orang Tua Anak Disabilitas Datangi DPRD DIY, Ungkap Ketimpangan Akses Pendidikan dan Lainnya

Baca juga: Diskominfo DI Yogyakarta Bangun Backbone Fiber Optik Untuk Pemerataan Jaringan Internet 

Sementara peran pendamping diperlukan untuk menampung kebutuhan yang diinginkan para penyandang disabilitas, baik dari kebutuhan hak pendidikan maupun pelayanan lainnya.

Budhi merasa prihatin lantaran DIY masih terbatas pendamping disabilitas. Meski begitu, ia mengakui dengan jumlah banyak pun jika komunikasi tidak berjalan dengan baik, hasilnya juga tidak akan maksimal.

"Memang mengerikan. Tapi kalau banyak pendamping kalau komunikasi kurang baik ya sama saja," tutupnya.(hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved