Memprihatinkan, Tenaga Pendamping Disabilitas se-DIY Hanya Ada Lima Orang
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
"Tenaga kesejahteraan, pendamping khusus disabilitas perkabupaten hanya satu orang. Jadi ada pendamping disabilitas di seluruh DIY tapi jumlahnya terbatas," katanya.
Baca juga: Orang Tua Anak Disabilitas Datangi DPRD DIY, Ungkap Ketimpangan Akses Pendidikan dan Lainnya
Baca juga: Diskominfo DI Yogyakarta Bangun Backbone Fiber Optik Untuk Pemerataan Jaringan Internet
Sementara peran pendamping diperlukan untuk menampung kebutuhan yang diinginkan para penyandang disabilitas, baik dari kebutuhan hak pendidikan maupun pelayanan lainnya.
Budhi merasa prihatin lantaran DIY masih terbatas pendamping disabilitas. Meski begitu, ia mengakui dengan jumlah banyak pun jika komunikasi tidak berjalan dengan baik, hasilnya juga tidak akan maksimal.
"Memang mengerikan. Tapi kalau banyak pendamping kalau komunikasi kurang baik ya sama saja," tutupnya.(hda)
