UU Cipta Kerja Mulai Sentuh Perdais DI Yogyakarta, Ini Tanggapan Pemda DIY
Pemda DI Yogyakarta (DIY) kini perlu menyesuaikan kembali terkait kewenangannya sebagai wilayah Otonomi Khusus (Otsus).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DI Yogyakarta (DIY) kini perlu menyesuaikan kembali terkait kewenangannya sebagai wilayah Otonomi Khusus (Otsus).
Utamanya dalam struktur Paniradya Kaistimewan yang selama ini bergerak dalam hal pengembangan kebudayaan dan unsur-unsur keistimewaan lain yang dimiliki DIY.
Pasalnya, setelah mendapat kunjungan dari Wakil Ketua DPR RI, Kamis (26/11/2020) siang tadi, ada beberapa hal yang perlu disinkronkan antara Pemda DIY dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan Otsus.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan selama ini penggunaan Dana Istimewa (Danais) yang dimiliki DIY menyesuaikan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) utamanya dalam bidang tata ruang.
Aris menyinggung terkait tata ruang lantaran masukan dari DPR RI lebih kepada pelaksanaan program tata ruang yang dianggarkan melalui Danais.
Di Tahun ini terdapat 18 ruang pengaturan strategis. Dari 18 Satuan Ruang Strategis (SRS) tersebut, 11 program tata ruang telah diselesaikan secara penganggaran.
Baca juga: KPU DIY Sebut Kesiapan Pilkada di DI Yogyakarta Sekitar 75 Persen
Baca juga: WARNA-WARNI, Potret Cantik Candi Borobudur yang Tak Biasa, Ini Penjelasannya
"Tapi masih ada tujuh yang akan segera dilakukan tahun berikutnya," tegasnya.
Namun, lanjut Aris, adanya Undang-undang Cipta Kerja, langkah pelaksanaan penyelesaian program strategis tata ruang yang bersumber dari Danais sedikit terkendala.
Sehingga butuh adanya penyelarasan, dengan menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru sebagai simpul di antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta maupun Perdais yang dimiliki Pemda DIY.
"Harusnya bisa dilanjut, namun karena adanya UU Cipta Kerja tetap ada diskusi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR," katanya, seusai diskusi tertutup bersama DPR RI di ruang Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kamis (26/11/2020).
Masih kata Aris, ke 18 program SRS tahun ini sudah ada materi teknis, naskah akademis dan draft regulasi perencanaan. Dari 18 SRS tersebut, 11 SRS program pembangunan yang telah selesai penganggarannya antara lain,
1. Karaton
2. Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai Panggung Krapyak
3. Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede
4. Masjid Pathik Nagoro
5. Kotabaru
6. Candi Prambanan - Candi Ijo
7. Perbukitan Menoreh
8. Kart Gunung sewu
9. Puro Pakualaman
10. Pusat Kota Wates
11. Pantai Samas-Parangtritis.
Menurut Aris, implementasi UU Cipta Kerja lebih kepada mempermudah perizinan, dan hal-hal teknis lainnya.
Sehingga dalam hal ini, cara kerja UU Cipta Kerja jelas berbeda dengan Perdais. Aris mengatakan jika adanya UU Cipta Kerja nantinya SRS tidak dimaksimalkan lagi.
Baca juga: Wakil DPR RI Aziz Syamsuddin Pantau Program Otsus Pemda DI Yogyakarta
Baca juga: Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Merapi, Candi Mendut Ditutup Terpaulin
"Sedangkan di Perdais kan kami diamanatkan untuk membikin Satuan Ruang Strategis (SRS). Nah, problem ini yang sedang kami diskusikan," tungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aris-eko-26112020.jpg)