UU Cipta Kerja Mulai Sentuh Perdais DI Yogyakarta, Ini Tanggapan Pemda DIY
Pemda DI Yogyakarta (DIY) kini perlu menyesuaikan kembali terkait kewenangannya sebagai wilayah Otonomi Khusus (Otsus).
Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribunjogja/ Miftahul Huda
Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho paparkan hasil diskusi bersama DPR RI, Kamis (26/11/2020)
Pemda DIY kini bertanya-tanya apakah SRS masih dapat melanjutkan beberapa program pembangunan yang sudah direncanakan dari Danais, atau harus dihentikan lantaran berbenturan dengan UU Cipta Kerja.
Sementara jika memang SRS tersebut dihentikan, maka 11 program yang kini telah selesai penganggarannya terancam berhenti. Termasuk tujuh program SRS yang belum tersentuh.
"Kalau berhenti yang 11 ini mau bagaimana? Yang tujuh SRS harus kami lanjutkan atau tidak. Sementara ini kan amanat Perdais," tegas Aris.
Aris menambahkan, secara peraturan Pemda DIY memiliki UU Keistimewaan dan produk hukum lainnya berupa Perdais.
"Perdais mengamankan itu. Tapi ini ada UU lain yang intinya seperti menggabungkan keseluruhan kebijakan," tutupnya. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aris-eko-26112020.jpg)