Penangguhan Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar UMK di DIY Dibuka Januari 2021

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka kesempatan bagi pengusaha yang tidak sanggup membayar pekerja

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka kesempatan bagi pengusaha yang tidak sanggup membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 agar mengajukan penangguhan.

Disnakertrans DIY baru akan membuka permohonan penangguhan pembayaran upah oleh pengusaha dimulai Januari tahun depan.

Penangguhan pembayaran UMK tersebut tentunya harus disertakan dengan hasil audit keuangan perusahaan yang sesuai kondisi sebenarnya.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, untuk saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan atas ditetapkannya UMK di lima kabupaten yang ada di DIY.

Baca juga: Status Siaga Gunung Merapi, Wisata Jeep Lereng Merapi Sepi Wisatawan

Baca juga: Daftar Besaran UMK 2021 di DIY Mulai dari Kota Yogya, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman dan Bantul

Baca juga: Komunitas Ajak Masyarakat Yogya Paham Penggunaan Antibiotik dengan Benar

Keran penangguhan bagi perusahaan baru akan dibuka mulai Januari 2021.

Ia tidak memungkiri jika masih ada beberapa perusahaan yang terdampak Covid-19.

Sehingga upaya penangguhan perusahaan untuk tetap diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sampai sekarang belum ada permohonan penangguhan. Baru akan diberlakukan di Januari 2021," katanya, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, penetapan UMK 2021 sudah berdasarkan keputusan Tripartit yakni dari dewan pengupahan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sehingga nilai yang disepakati sudah termasuk dari aspirasi para buruh dan pengusaha, serta pemerintah.

"Tentu saja dewan pengupahan Kabupaten/Kota sesuai unsur Tripartit yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sesuai aspirasi," tegasnya.

Masih kata Aria, penetapan UMK 2021 berdasarkan rekomendasi dan saran dari dewan pengupahan Kabupaten/Kota, sebelum diusulkan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X melalui kepala daerah di lima Kabupaten/Kota.

"Secara umum, secara garis besar penetapan UMK 2021 oleh pak Gubernur adalah sesuai dari rekomendasi Bupati dan Walikota," terang Aria.

Perlu diketahui, hari ini pemerintah DIY telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk lima Kabupaten/Kota di DIY.

Dari hasil kesepakatan tersebut muncul kenaikan UMK 2021 di lima Kabupaten/Kota antara lain, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 3.27 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp2.069.530.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved