Penangguhan Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar UMK di DIY Dibuka Januari 2021

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka kesempatan bagi pengusaha yang tidak sanggup membayar pekerja

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi 

Kabupaten Sleman naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.903.500.

Baca juga: AC MILAN Buat Kemajuan Besar untuk Boyong Winger Juventus

Baca juga: ANTONIO CONTE Blak-blakan soal Inter Milan, Chelsea, Juventus, Liverpool & Kapan Raih Scudetto

Baca juga: AC MILAN: Menimbang Untung Rugi Gantikan Hakan Calhanoglu dengan Dominik Szoboszlai

Kabupaten Kulon Progo naik sebesar 3.11 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.805.000.

Untuk Kabupaten Bantul naik sebesar 2.90 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.842.460. 

Sedangkan Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UML tertinggi yakni sebesar 3.81 persen, sehingga nominal yang didapat sebesar Rp1.770.000.

Dari lima Kabupaten/Kota di DIY yang mengalami kenaikan UMK, Kabupaten Bantul menjadi yang terendah dalam penetapan kenaikan UMK 2021.

Sementara UMK lima Kabupaten/Kota di DIY di tahun ini antara lain, Kota YogyakartaRp2,004,000, Kabupaten SlemanRp1,846,000 Kabupaten Bantul Rp1,790,500, Kabupaten Kulon Progo Rp1,750,500, Kabupaten Gunungkidul Rp1,705,000. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved