Disnakertrans DIY : Belum Ada Perusahaan DI Yogyakarta Ajukan Keberatan UMP 2021
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan belum ada laporan terkait perusahaan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan belum ada laporan terkait perusahaan yang mengajukan permohonan dan penangguhan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aria Nugrahadi mengatakan, setelah ditetapkan naiknya UMP DIY belum ada perusahaan yang keberatan.
"Setelah penetapan UMP DIY naik 3,54 persen. Sejauh ini, tidak ada laporan dari perusahaan yang mengajukan permohonan maupun penangguhan," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Senin (16/11/2020).
Baca juga: Peringatan Dini BMKG : Ini Daftar Wilayah yang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem untuk Selasa Besok
Baca juga: RUMOR Transfer Pemain Premier League, La Liga, Serie A, Bundesliga, Ligue 1
Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Terkait Acara Rizieq Shihab, Jawab Kritikan hingga Penerapan Ancaman Denda
Berdasarkan catatan Disnakertrans DIY total perusahaan yang beroperasi di wilayah Yogyakarta sebanyak 4.739 unit.
Sedangkan, jumlah pekerja yang tercatat di data wajib lapor sebanyak 133.299 jiwa.
Sementara itu, untuk pembayaran upah 2021 pihaknya masih menunggu hasil penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2021.
"Kami masih menunggu keputusan UMK per Kabupaten yang akan menjadi acuan pembayaran gaji pekerja. Karena, sampai saat ini belum semua kabupaten mengirimkan rekomendasinya," tuturnya.
Baca juga: Gandung Pardiman Meletakan Batu Pertama Pembangunan Talut Jalan di Desa Sriharjo Bantul
Baca juga: Hari Ini, Pemerintah Mulai Berlakukan Sistem Pendukung Semi Pedestrian Malioboro
Baca juga: Rizky Faidan Persembahkan Gelar Juara IFeL untuk Suporter PSS Sleman
Ia menambahkan, pemberlakuan UMK 2021 akan efektif dilaksanakan mulai Januari 2021.
Di mana, pembayaran gaji sebesar UMK hanya berlaku bagi pekerja yang berstatus lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, hanya pekerja yang belum berkeluarga dan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mendapatkan gaji sebesar UMK sesuai Kabupaten. Sedangkan, yang berkeluarga akan ada penambahan untuk tunjangan keluarga. Hal tersebut akan diatur secara bipartit dan masuk dalam peraturan perusahaan (PP)," pungkasnya. (ndg)