Anies Baswedan Buka Suara Terkait Acara Rizieq Shihab, Jawab Kritikan hingga Penerapan Ancaman Denda
Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akhir pekan lalu
TRIBUNJOGA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya buka suara terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, acara akad nikah putri Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di markas FPI di Petamburan Jakarta Pusat akhir pekan lalu, menjadi sorotan publik lantaran menimbulkan kerumunan puluhan ribu orang.
Hal itupun seolah menjadi kontraproduktif dengan aturan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini masih dalam tahap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sontak, hal itupun menjadi sorotan publik dan menjadi trending di media sosial, hingga warganet pun menyerbu akun instagram pribadi Anies Baswedan untuk meminta penjelasan.
Anies pun akhirnya buka suara dan memberikan penjelasannya terkait langkah yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Buka Suara Terkait Denda Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Surat Permohonan Izin Reuni Alumni 212 di Monas Sudah Sampai di Meja Anies Baswedan
Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies mengatakan, sanksi denda yang diberikan oleh Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan, tidak main-main.
Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000 - Rp200.000," kata Anies.
Aturan PSBB Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus.
Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.
"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.
Ancaman Denda Progresif