Pendaftaran BPUM di Magelang Masih Berlanjut dan Ditutup Tanggal 27 November 2020
Pendaftaran untuk Bantuan Pemodalan Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) di Kabupaten Magelang
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pendaftaran untuk Bantuan Pemodalan Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) di Kabupaten Magelang berlanjut dan akan ditutup pada tanggal 27 November 2020 mendatang.
Plt Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang, Arif Budi Prasetya, mengatakan,sesuai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM turut melaksanakan pendaftaran BPUM ini.
Program ini berjalan sejak bulan Juli-Agustus 2020.
Pada waktu itu, pihaknya mengusulkan 64 ribu pelaku usaha mikro.
Baca juga: Proses Integrasi Wisata Air di Kali Gajah Wong Yogyakarta Terkendala Perbatasan Wilayah
Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Desa Balerante Klaten Jalani Tes Swab
Baca juga: Jumlah Pengungsi Merapi di Balai Desa Glagaharjo Sleman Terus Bertambah
Sampai Oktober 2020 kemarin sudah turun dan di SK-kan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, sekitar 30 ribu pelaku UKM.
"Program BPUM berlanjut dan akan ditutup pada akhir Bulan November 2020 ini. Kabupaten Magelang akan ditutup pada tanggal 27 November 2020," ujarnya, Jumat (13/11/2020) dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19 di Command Center Pemkab Magelang.
Pendaftaran untuk BPUM kali ini tidak seperti pendaftaran sebelumnya.
Dulu, pendaftaran dilakukan dengan mengajukan ke dinas.
Namun, kali ini, warga dapat mengakses pendaftaran melalui link yang dapat diakses melalui komputer atau handphone.
Baca juga: MOTOGP - Ini Dia Kekecewaan Lin Jarvis Soal Gagalnya Program Pengembangan Motor Bersama Lorenzo
Baca juga: Siagakan Anak Hadapi Bencana, Tagana DIY Masuk Panti Asuhan
Baca juga: Stimulus Ekonomi Pemkab Magelang, 41 Ribu Proposal yang Masuk Diseleksi Ketat
"Pendaftaran tak seperti yang lalu, konvensional, datang ke kantor atau desa, berkas dikirim ke dinas. Kali ini mendapatkan support dari Diskominfo dekatkan layanan ke masing-masing masyarakat.
Via link, bisa diakses melalui komputer atau handphone masing-masing pelaku UKM. Berkas tak perlu diantar ke dinas. Cukup dititipkan ke desa. Untuk suatu saat ada verifikasi faktual bisa langsung konfirmasi ke masyarakat langsung atau ke desa," pungkasnya. (rfk)