Limbah Masker Medis Tak Boleh Dicampur Sampah Lain, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan DI Yogyakarta
Permasalahan pengelolaan limbah medis rumah tangga masih menjadi tantangan bagi Dinas Kesehatan DI Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permasalahan pengelolaan limbah medis rumah tangga masih menjadi tantangan bagi Dinas Kesehatan DI Yogyakarta untuk mengedukasi masyarakat terkait penanganannya.
Masih banyak masyarakat yang belum paham akan bahaya dari limbah infeksius yang bisa menjadi media pertumbuhan patogen yang membayakan kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DI Yogyakarta (DIY) sekaligus Juru Bicara Penanganan Covid-19 untuk Pemerintah DIY, Berty Murtiningsih mengatakan pihaknya terus melakukan sosialiasi terkait penanganan limbah medis.
Baca juga: Wali Kota Yogyakarta Ingin Revitalisasi Tugu Pal Putih Selesai Sebelum Akhir Tahun 2020
Baca juga: Pendaftaran BPUM di Magelang Masih Berlanjut dan Ditutup Tanggal 27 November 2020
Baca juga: Proses Integrasi Wisata Air di Kali Gajah Wong Yogyakarta Terkendala Perbatasan Wilayah
"Memang limbah medis rumah tangga menjadi permasalahan baru khususnya sampah masker sekali pakai dengan prosentase paling banyak digunakan masyarakat. Maka, sosialisasi secara langsung hingga memanfaatkan media informasi terus dilakukan," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Jumat (13/11/2020).
Namun, masih banyak masyarakat yang minim informasi dan pengetahuan untuk menangani sampah medis terutama sampah masker sekali pakai.
Ia menambahkan, penanganan masker sekali pakai yang dihasilkan oleh rumah tangga sudah ada peraturannya.
Di mana, sampah medis rumah tangga dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan ditulis sebagai limbah infeksius.
Kemudian, sampah medis yang sudah dikumpulkan akan dijemput oleh dinas lingkungan setempat.
Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi di Desa Balerante Klaten Jalani Tes Swab
Baca juga: Jumlah Pengungsi Merapi di Balai Desa Glagaharjo Sleman Terus Bertambah
Baca juga: Kemensos RI Berikan Bantuan Rp 3,5 juta untuk KPM Graduasi Melalui Program Kewirausahaan Sosial
"Jadi, masyarakat jangan pernah membuang sampah medis dicampur dengan sampah rumah tangga. Karena, sangat berbahaya harus dipisahkan," tuturnya.
Memang membangun kebiasaan di masyarakat, lanjut Berty, menjadi kendala tersendiri dari penerapan aturan ini.
Masih banyak masyarakat yang belum membiasakan untuk memilah sampahnya sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Memang masih banyak evaluasi yang harus dilakukan terkait penanganan sampah medis rumah tangga. Ke depannya kolaborai yang erat akan kami lakukan dengan pihak dinas lingkungan hidup guna memperluas informasi ke masyarakat," pungkasnya. (ndg)