Wisatawan Membludak Saat Libur Panjang Lalu, Satpol PP DI Yogyakarta Sebut Prokes Diabaikan
Lonjakan wisatawan ke Malioboro saat libur panjang yang dimulai sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) membuat petugas kewalahan
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lonjakan wisatawan ke Malioboro saat libur panjang yang dimulai sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) membuat petugas kewalahan dalam melakukan penjagaan.
Alhasil, pelanggaran protokol pencegahan penularan Covid-19 masih terjadi.
Hal tersebut membuat petugas mau tidak mau melakukan penindakan berupa sanksi sosial.
Kepala Satpol PP DI Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya tidak memungkiri terjadi penumpukan wisatawan yang berada di Malioboro saat masa libur panjang.
Banyak wisatawan yang tidak terprediksi sebelumnya akan masuk ke Malioboro, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti menjaga jarak sering diabaikan.
Baca juga: Umrah Kembali Dibuka, Berikut Persyaratan Tambahan yang Disampaikan Kemenag Gunungkidul
Baca juga: Formasi CPNS 2019 yang Kosong Kemungkinan Dialihkan ke 2021
"Seperti di Malioboro itu terjadi penumpukan. Karena banyak sekali pengunjung masuk wilayah malioboro yang tidak terprediksi sehingga jaga jarak di sepanjang malioboro itu juga sering terabaikan. Petugas di sana sudah kita tempatkan tapi ya kewalahan melìhat pengunjung yang terlalu banyak," ujar Noviar, Senin (2/11/2020).
Lebih lanjut, dalam melakukan penjagaan di Malioboro pihaknya menerjunkan sekitar 500 personel yang terdiri dari sejumlah unsur, seperti Satpol-PP Kota Yogya, petugas Jogoboro dari UPT Malioboro, Dishub DIY.
Akan tetapi, jumlah petugas yang tidak seimbang dengan jumlah wisatawan yang datang ke Malioboro membuat petugas dibuatnya kewalahan.
"Di Malioboro itu ada Satpol-PP Kota Yogya, UPT Malioboro, dan Dishub DIY, jumlahnya lebih kurang 500. Cuma ya pengunjungnya itu terlalu banyak. Tidak ada sistem. Karena, kita tidak ada kebijakan membatasi wisatawan masuk. Malah menganjurkan wisatawan untuk masuk ke Yogya dalam rangka meningkatkan sektor ekonomi. Tapi protokol Covid-19 ini yang akhirnya sering terabaikan," ungkap Noviar.
Adapun, pelanggaran yang ditemui di Malioboro tidak bisa dielakkan.
Sejak Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020) ini, pelanggaran harian yang dicatat oleh Satpol-PP DIY berjumlah sekitar 300.
Dari 300 pelanggaran harian yang dicatat, penggunaan masker masih menjadi sorotan.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Amankan 16 Pengedar Narkotika, Polda DI Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Barang Bukti
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Perdana Pilkada Klaten 2020
"Pelanggar protokol Covid-19 sepanjang libur panjang dimulai sejak Rabu (28/10) hingga Minggu (1/11) rata-rata per harinya ditemukan ada 300 orang pelanggar Covid-19. Pakai masker yang masih sulit. Kepada pelanggar, kami berikan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas publik," sambung Noviar.
Ketika disinggung mengenai sanksi denda, Noviar menegaskan jika pihaknya tidak memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan baik warga DIY maupun kepada wisatawan.