Umrah Kembali Dibuka, Berikut Persyaratan Tambahan yang Disampaikan Kemenag Gunungkidul
Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kemenag Gunungkidul Zuhdan Aris mengatakan pihaknya pun sudah menerima informasi
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Ibadah Umrah bagi umat Muslim kini dibuka kembali.
Akses tersebut dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 1 November lalu.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul pun kembali membuka layanan.
Kasi Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU), Kantor Kemenag Gunungkidul Zuhdan Aris mengatakan pihaknya pun sudah menerima informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Itu sebabnya saat ini kami telah membuka layanan untuk rekomendasi visa dan paspor Umrah," kata Zuhdan pada wartawan, Senin (02/11/2020).
Baca juga: Formasi CPNS 2019 yang Kosong Kemungkinan Dialihkan ke 2021
Baca juga: Amankan 16 Pengedar Narkotika, Polda DI Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Barang Bukti
Menurut informasi yang diterima, ia mengatakan Indonesia mendapat kuota 800 hingga 1.000 jemaah Umrah per hari.
Selain kuota, ada sejumlah persyaratan tambahan bagi mereka yang ingin berangkat.
Zuhdan mengatakan calon jemaah Umrah wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction), yang berlaku selama 72 jam sejak hasil keluar hingga tiba di Arab Saudi.
"Setibanya di sana, para jemaah juga diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama minimal 3 hari," jelasnya.
Tak hanya soal kondisi kesehatan, persyaratan tambahan lainnya adalah umur jemaah Umrah yang dibatasi di rentang 18-50 tahun.
Sebab rentang umur ini dianggap minim potensi paparan Covid-19.
Baca juga: NIK Tidak Terdata, BPJS Kesehatan Yogyakarta Minta Peserta Lakukan Registrasi Ulang
Baca juga: Mundur Dari Jadwal, Debat Publik Perdana Pilkada Klaten Digelar 20 November 2020
Zuhdan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai jemaah yang mulai berangkat ke Arab Saudi.
Meski begitu, ia menjamin calon jemaah tetap akan mendapatkan layanan untuk surat rekomendasi.
"Surat rekomendasi sudah bisa kami keluarkan dengan jumlah yang tidak dibatasi," katanya.